Ketua PT Pekanbaru Ambil Sumpah Pimpinan DPRD Kepri

Ketua PT Pekanbaru Ambil Sumpah Pimpinan DPRD Kepri

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Unsur pimpinan DPRD Kepri definitif periode 2019-2024 akan dilantik di Dompak, Tanjungpinang pada Kamis (3/10/2019) hari ini. 

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Cicut Sutiarso akan memandu dan memimpin prosesi pengucapan sumpah janji pada pukul 10.00 WIB dalam rapat paripurna istimewa di ruang rapat utama gedung DPRD Kepri. 

Sebelum pengambilan sumpah janji, terlebih dulu Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepri Hamidi nantinya akan membacakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri, tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Provinsi Kepri masa jabatan 2019-2024.

Adapun SK Mendagri tersebut telah menetapkan susunan jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri, dimana nantinya jabatan Ketua DPRD Provinsi Kepri dijabat Jumaga Nadeak dari partai politik PDI Perjuangan, sebagai pemenang dalam pemilihan umum legislatif sebelumnya.

Sementara Wakil Ketua I DPRD Kepri dijabat oleh Dewi Kumalasari dari partai Golongan Karya sebagai pemenang kedua dalam pileg. Sedangkan Wakil Ketua II DPRD Kepri akan dijabat Hari Tjahyono dari PKS sebagai pemenang ketiga pemilu legislatif lalu.

Untuk Wakil Ketua III DPRD Kepri akan dijabat oleh Tengku Afrizal Dahlan dari Partai NasDem yang merupakan pemenang keempat dalam pemilu legislatif  2019 lalu.

"Ya aturannya seperti itu, dimana yang harus memandu pengambilan sumpah janji adalah pengadilan tinggi. Karena di Provinsi Kepri pengadilan tinggi belum ada. Sama seperti pengambilan sumpah janji ketua DPRD Kepri sementara pada beberapa waktu lalu," katanya.

Sebagaimana diketahui penetapan Jumaga Nadeak sebagai Ketua DPRD Provinsi Kepri ini sempat mendapatkan sorotan, karena adanya penolakan dari berbagai elemen masyarakat Kepri, termasuk dari Ketua LAM Provinsi Kepri.

Bahkan sejumlah elemen masyarakat Kepri telah menemui pimpinan DPRD Kepri sementara Lis Darmansyah agar mempertimbangkan penetapan Jumaga Nadeak sebagai ketua DPRD Kepri untuk kedua kalinya. 

Namun keputusan itu tidak bisa diganggu gugat, sesuai hasil keputusan DPP PDI Perjuangan yang telah memilih dan menetapkan Jumaga Nadeak sebagai ketua DPRD Kepri untuk periode selanjutnya. 

Sejatinya, DPD PDI Perjuangan Kepri mengajukan tiga nama kadernya untuk dipilih DPP antara lain yakni Lis Darmansyah, Jumaga Nadeak dan Widiastadi Nugroho.

(sut)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews