Modus Licik Pelaku Pemerasan di Batam Pura-pura Kena Tabrak

Modus Licik Pelaku Pemerasan di Batam Pura-pura Kena Tabrak

SM (39) diamankan polisi di Mapolda Kepri. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Ada saja modus yang dilakukan pelaku pemerasan di Batam. Seperti yang dilakukan pria berinisial SM (39). Ia pura-pura menabrakkan sepeda motor yang digunakanya ke mobil orang lain. Seakan-akan ia menjadi korban.

Dengan sengaja menabrakkan diri ke kendaraan lain, setelah itu, dia membawa pengemudi (calon korbannya) ke tempat sepi.

Pemilik mobil biasanya sudah meminta maaf. Namun pelaku justru memeras untuk diberikan ganti rugi, karena ia telah ditabrak.

Bahkan saat korbannya enggan menuruti permintaannya, ia tak segan menggunakan senjata tajam yang ditodongkan. Dia hingga meminta uang dan handphone milik korban. Modusnya untuk mengganti kerugian yang dideritanya usai 'kena tabrak'

Modus licik ini akhirnya terungkap setelah diekspos di medsos oleh seorang warga yang menjadi korban. Polisi menindaklanjuti informasi itu. SM akhirnya diringkus Subdit III Jatanras Polda Kepri, Rabu (9/10/2019) malam lalu.

Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto mengatakan, pelaku merupakan residivis. Polisi menangkapnya saat hendak melakukan aksi di kawasan Jodoh.

“Kami sudah buntuti, jadi dia ditangkap saat akan melakukan pemerasan,” ujarnya, Jumat (11/10/2019).

Dari interogasi polisi, tersangka mengakui sudah sepuluh orang yang dia peras sejak keluar dari penjara 17 Agustus 2019 lalu.

Sempat terjadi perlawanan pada saat penangkapan. Petugas melumpuhkan pria itu dengan tembakan di betis sebelah kiri.

Barang bukti yang disita kepolisian yaitu Handphone, senjata tajam, tas milik korban dan sebo yang digunakan pelaku.

SM dijerat Pasal 365 tentang tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan. Ancaman penjara maksimal 9 tahun.

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews