Mulai 1 Januari 2020, Minyak Goreng Curah Tak Boleh Dijual

Mulai 1 Januari 2020, Minyak Goreng Curah Tak Boleh Dijual

Ilustrasi

Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto meralat pernyataannya yang menyebut minyak goreng curah masih bisa beredar dipasaran pada 1 Januari 2020 mendatang.

"Kalau minyak curah itu yang dilarang itu yang ke pasaran, antara pabrik dengan pabrik packaging boleh," kata Airlangga di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Jadi, kata Ketua Umum Partai Golkar ini, nantinya produsen minyak goreng yang biasa memasok minyak goreng tanpa kemasan langsung ke pasaran sudah tidak diperbolehkan untuk menjamin ke higienisan minyak goreng tersebut.

"Pabrik tidak boleh menjual ke konsumen direct (langsung), jadi kalau mau jual harus masuk ke dalam kemasan dahulu," kata Airlangga.

Tentunya dengan adanya kemasan, harga jual minyak goreng tersebut akan meningkat. "Pastilah (kenaikan harga), curahkan tidak pakai packaging tapi tentunya lebih higienis saja," katanya.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan para produsen menjual minyak goreng dalam bentuk kemasan. Aturan tersebut akan mulai berlaku sejak Januari 2020 nanti, sehingga ke depan tak akan ada lagi minyak goreng curah yang beredar.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, sebenarnya kebijakan ini pernah dilakukan pada 2014 lalu. Namun, implementasi kebijakan ditunda dikarenakan belum siapnya produsen minyak goreng untuk memperluas unit pengemasan serta menumbuhkan industri pengemasan di daerah.

Tapi, kata dia, mulai 1 Januari 2020 para produsen dilarang memproduksi minyak curah dan harus menjual minyak goreng dalam bentuk kemasan.

"Jadi pada Januari tidak ada lagi minyak curah sampai ke pelosok harus dalam kemasan," kata Enggartiasto dalam Launching Wajib Kemas Minyak Goreng di Kawasan Sarinah Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Menurut pria yang akrab disapa Enggar ini, total produksi minyak goreng nasional per tahun mencapai sekitar 14 juta ton. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sekitar 5,1 juta ton dan sisanya untuk kebutuhan pasar luar negeri.

"Hampir 50 persen masih dikonsumsi dalam bentuk minyak goreng curah yang belum terjamin kebersihannya, baik dari sisi produksi maupun sisi distribusi," kata dia.

Enggar berharap produsen bisa mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam penerapan kebijakan wajib kemas minyak goreng.

"Diharapkan konsumen Indonesia menggunakan minyak goreng kemasan hasil produksi dalam negeri yang lebih higienis dan sehat," ujar dia.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews