Penyelidikan Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak Berlanjut, Siapa Tersangka Baru?

Penyelidikan Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak Berlanjut, Siapa Tersangka Baru?

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Efendri Ali. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Proses penyelidikan dugaan korupsi sarana dan  prasarana fasilitas pelabuhan Dompak Tanjungpinang. Polisi mengisyaratkan bakal ada tersangka baru dalam perkara ini.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Efendri Ali mengatakan, menyatakan sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

"Saksinya masih sama yang kemarin, untuk berapa jumlah saya lupa," kata Efendri, Senin (7/10/2019).

Ia melanjutkan, saat ini penyelidikan sudah mengarah munculnya tersangka baru. Namun ia belum bisa menjelaskan siapa orangnya.
 
"Penyelidikan sudah mengarah ke tersangka baru, tapi siapa orangnya belum," ujarnya.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini pihak mengejar pertanggungjawaban terhadap perorangan. 

"Saat ini kita lagi mencari, tidak menutup kemungkinan ada dari KSOP atau dari Dinas Perhubungan, bisa saja, namun tergantung hasil penyelidikan nanti," bebernya.

Satreskrim Polres Tanjungpinang melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi sarana dan  prasarana fasilitas pelabuhan Dompak Tanjungpinang, Senin (7/9/2019).

Pembangunan sarana dan prasarana Pelabuhan Dompak ini menelan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp 9.242.350.000.

Namun dalam pelaksanaannya pembangunan tidak kunjung selesai dan kini kondisinya terbengkalai. Hasil audit BPK RI ditemukan kerugian negara senilai Rp 5.054.740.904. 

Diketahui dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Hariyadi dan Berto Riawan saat ini telah divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang selama 6, 5 tahun dan 6 tahun penjara.

Sementara itu untuk Abdurrohim saat ini masih menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews