Veronica Koman Buka Suara di Media Australia, Kemlu Anggap Tak Pantas

Veronica Koman Buka Suara di Media Australia, Kemlu Anggap Tak Pantas

Veronica Koman (Foto: ABC Australia)

Jakarta - Tersangka kasus dugaan provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman, tampil di media Australia dan bicara soal ancaman yang diterimanya hingga masalah Papua. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menilai sikapnya itu tidak pantas.

Dalam waktu berdekatan, Veronica Koman tampil di dua media Australia, yaitu ABC dan SBS News. Saat wawancara khusus dengan program The World ABC TV yang ditayangkan pada Kamis (3/9/2019), Veronica menyatakan akan terus bicara tentang pelanggaran HAM dan ketidakadilan yang menurutnya dialami rakyat Papua.

Dia telah meminta pihak keluarganya untuk bersabar karena persoalan yang dialami rakyat di sana jauh lebih berat. "Saya tidak akan berhenti," kata Veronica Koman.

Sementara itu, dalam wawancara dengan SBS News, dia mengaku menerima ancaman pembunuhan sejak 2 tahun lalu. Selain itu, Veronica Koman mengaku diancam diperkosa. Ancaman itu didapatnya secara online.

"Mereka mencoba 'kill the messenger'. Mereka tidak dapat membuktikan data-data saya salah jadi mereka berusaha merusak kredibilitas saya," ucap Veronica.

Dalam wawancara-wawancara itu, Veronica Koman bicara soal kondisi Papua. Dia juga mengungkapkan harapan agar pemerintah Australia paling tidak meminta ke Pemerintah RI untuk membuka akses ke Papua untuk para jurnalis internasional dan Komisi HAM PBB.

Veronica Koman diketahui saat ini memang tinggal di Australia. Polda Jatim telah menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Veronica Koman.

 

Apa tanggapan Kemlu terkait sikap Veronica Koman ini?

Plt Jubir Kemlu, Teuku Faizasyah, menyatakan pihaknya tidak bisa berkomentar soal kasus hukum Veronica Koman. Namun, jika tak bersalah, Veronica seharusnya menjalani proses hukumnya. Langkah Veronica dengan menggunakan media untuk membangun opini publik dinilai tak pantas.

"Apabila yang bersangkutan meyakini dirinya tidak bersalah, sudah sepatutnya, sebagai seseorang WNI yang berlatar belakang hukum, dirinya menggunakan jalur hukum dengan memenuhi panggilan dari pihak Kepolisian," kata Faizasyah kepada wartawan, Jumat (4/10/2019).

"Menggunakan media sebagai upaya membangun opini publik atas permasalahan hukum yang dihadapinya bukanlah sikap yang pantas," sambungnya.

Faizasyah juga menyinggung status Veronica Koman sebagai penerima beasiswa LPDP yang meneken kontrak. Dia menyebut Veronica sudah melanggar kontrak itu.

"Selain itu, sebagai seseorang penerima beasiswa LPDP, yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk mematuhi segala ketentuan bagi seorang penerima LPDP, sesuai dengan isi kontrak yang telah dia tanda tangani," jelasnya.

"Apa yang dilakukan yang bersangkutan hingga saat ini di luar negeri, nyata-nyata merupakan pelanggaran atas isi dari perjanjian yang ditandatanganinya tersebut dengan pemerintah Indonesia," pungkas Faizasyah.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews