Dandhy Laksono Jadi Tersangka, AJI Jakarta Gelar Aksi Jalan Mundur di HI

Dandhy Laksono Jadi Tersangka, AJI Jakarta Gelar Aksi Jalan Mundur di HI

Aksi jalan mundur AJI Jakarta di bundaran HI sebagai bentuk solidaritas penetapan tersangka terhadap Dandhy Dwi Laksono. (Foto: suara.com)

Batam - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi solidaritas jalan mundur sebagai bentuk protes atas penetapan tersangka terhadap jurnalis sekaligus aktivis, Dandhy Dwi Laksono. Aksi solidaritas jalan mundur dilakukan sebagai simbol kemunduran demokrasi di Indonesia.

Minggu (29/9/2019), sejumlah jurnalis yang tergabung dalam AJI Jakarta menggelar aksi solidaritas jalan mundur mengelilingi Bundaran Hotel Indonesia, Thamrin, Jakarta Pusat.

Mereka tampak membawa sebuah kentongan dan melakukan aksi jalan mundur seraya membawa sejumlah poster yang di antaranya bertuliskan 'Stop Kriminalisasi Jurnalis' dan 'Penjara Hanya untuk Koruptor Bukan untuk Orang yang Berpandangan Lain'.

Koordinator aksi, Jackson Simanjuntak mengatakan, aksi solidaritas itu sengaja digelar sebagi bentuk kritik atas kriminalisasi terhadap jurnalis. Jalan mundur itu sendiri sebagai simbol bahwa kriminalisasi terhadap Dhandy Laksono sebagai wujud dari kemunduran demokrasi di Indonesia.

"Kita merasa bahwa penangkapan Dandhy ini sebagai bentuk sebuah kemunduran demokrasi yang terjadi saat ini. Karena itu, kita melakukan aksi yang disebut jalan mundur itu sebagai simbol dari mundurnya demokrasi yang terjadi di Indonesia," kata Jackson.

Jackson juga mendesak aparat kepolisian segera mencabut status tersangka yang disangkakan kepada Dandhy Dwi Laksono. Sebab, proses penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Dandhy dinilai menyalahi aturan dan bertentangan dengan kebebasan berpendapat.

"Kami menuntut dari AJI Jakarta dan AJI-AJI kita lainnya menuntut agar kasus Dandhy, kriminalisasi dan penetapan tersangka Dandhy segera dihentikan," tegasnya.

Lebih lanjut, Jackson juga meminta kepada Komnas HAM dan Ombudsman RI untuk memeriksa Polda Metro Jaya. Sebab, Polda Metro Jaya diduga telah melakukan pelanggaran HAM dan maladministrasi terkait penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap Dandhy.

"Dan yang terakhir kita mendesak Kapolri untuk menghentikan segera kriminalisasi terhadap aktivis, mahasiswa, dan pers," tandasnya.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews