Pengeroyokan Maut di Batam: Dalangnya Divonis 10 Tahun, Pelaku Lain Cuma 1 Tahun

Pengeroyokan Maut di Batam: Dalangnya Divonis 10 Tahun, Pelaku Lain Cuma 1 Tahun

Ilustrasi.

Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Marlin Sinambela. Pria ini menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Roni Friska Hasibuan.

Terdakwa Marlin Sinambela akhirnya divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (25/9/2019). Majelis Hakim Renni Pitua Ambarita didampingi Martha Napitupulu dan Egi Novita menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun.

Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal,” ujar ketua majelis hakim Renni Pitua Ambarita.

Baca juga: Kuasa Hukum: Emosi Tinggi Bikin Marlin Habisi Roni Hasibuan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.

Tak hanya Marlin, lima terdakwa lain yakni Darwin, Ronni, Hendro, Moral dan Haryanto yang ikut terlibat pengeroyokan berujung hilangnya nyawa korban itu divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukum (PH), kelima terdakwa kemudian menyatakan terima atas vonis tersebut. Sedangkan JPU Yan Elhas Zeboea menyatakan akan mempertimbangkan.

Baca juga: Terungkap Motif Marlin Habisi Nyawa Roni Hasibuan

Dalam surat dakwaannya, peristiwa pembunuhan itu bermula saat terdakwa merasa kesal dan sakit hati lantaran istrinya Sumihar Marpaung berselingkuh dan kerap berkomunikasi dengan korban dengan perkataan mesra.

Mayat Roni ditemukan dengan tangan terikat di kawasan hutan di Tiban Permai atau lebih dikenal dengan Tiban Housing.

Hasil autopsi menyebutkan kematian Roni akibat pukulan bertubi-tubi di bagian kepala dan dada.  Saat ditemukan pada 27 Februari 2019 lalu, mayat Roni mengenakan kemeja bermerek Bonia ukuran M dan kaos dalam bermerek Hings dengan ukuran 33. Mayat tersebut dalam kondisi mengenaskan.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews