Jip Mewah Diduga Selundupan Parkir di Garasi Rumah Pengusaha Akim

Jip Mewah Diduga Selundupan Parkir di Garasi Rumah Pengusaha Akim

Toyota Land Cruiser HDJ 81 rakitan tahun 1991 yang sempat parkir di rumah pengusaha Tanjungpinang. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Dua jip mewah yang ditolak masuk ke Jakarta diduga milik pengusaha Tanjungpinang bernama Akim.

Sebelumnya jip Land Cruiser BP 1882 ZL warna hitam dan FJ Cruiser B 2034 PBC warna kuning ini ditolak masuk ke Jakarta oleh Bea Cukai di Pelabuhan Sunda Kelapa. Dikabarkan dua mobil itu bermasalah terkait kepabeanan.

Pantauan Batamnews.co.id, dua unit mobil mewah sekitar pukul 14.00 WIB diturunkan dari kapal di Pelabuhan Sri Payung, Batu 6, Tanjungpinang dan dibawa menuju ke rumah mewah milik Akim, di Jalan Wiratno.

Dua mobil itu terpakir di dalam garasi dan waktu yang bersamaan tampak mobil Toyota Vellfire BP 1698 TQ berhenti di depan rumah tersebut.

Karena saat itu sedang disoroti awak media terkait pemulangan mobil mewah diduga bodong itu, Toyota Vellfire tersebut beranjak pergi. Kemudian disusul dua mobil jip diduga bermasalah yang sebelumnya diparkir di garasi rumah.

Jip-jip itu kemudian, dibawa menuju menuju ke gudang ekspedisi PT Seroja di Jalan Kilometer, 6 Tanjungpinang.

Brando, selaku orang dekat Akim membenarkan bahwa rumah mewah di Jalan Wiratno itu milik Akim. Katanya, bahwa mobil tersebut milik orang Batam dan mau dititip dirumah tersebut.

"Itu katanya dia nitip aja, itu karena mau dibawa pakai ekspedisi ngirim antar pulau melalui Roro, cuma mana tahu ada apa-apa tadi ditaro kesitu dulu, mau dibawa ke Batam tadi informasi dari pak Akim," kata Brando.

Brando selama ini juga dikenal sebagai jubir PT Guna Karya Nusantara yang saat ini mengerjakan proyek Gurindam 12 Tanjungpinang. Akim merupakan kontraktor yang mengelola perusahaan itu.

Ia juga membenarkan bahwa perusahaan ekspedisi itu milik bosnya (Akim), tapi katanya, saat ini perusahaan itu kini diurus orang lain. "Tadi saya nanya ke pak Akim. Benar, tapi bukan bos yang ngurus, pak Asyiong kalau tak salah," sebutnya.

Dari penelusuran Batamnews, data di situs Info Kendaraan Online Ditlantas Polda Kepri, nomor polisi BP 1882 ZL merupakan Toyota Land Cruiser HDJ 81 rakitan tahun 1991 yang masa berlaku STNK-nya sudah berakhir pada 2017.

Seri Z yang tersemat di nopol kendaraan itu menunjukkan mobil tersebut eks Singapura yang memang dilarang dibawa ke luar Batam.

Sementara nomor B 2034 PBC dari data di Subdit Regident Polda Metro Jaya diketahui digunakan Toyota Land Cruiser (Toyota LC HDJ80R VX 4.2 MT) rakitan tahun 1998, bukan milik Toyota FJ Cruiser.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews