Jip Mewah Bodong Diduga Milik Oknum Pengusaha Tanjungpinang

Jip Mewah Bodong Diduga Milik Oknum Pengusaha Tanjungpinang

Dua mobil jip yang ditolak masuk ke Jakarta oleh Bea Cukai. Mobil ini kembali ke Tanjungpinang. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Dua mobil jip mewah dari Tanjungpinang yang ditolak masuk ke Jakarta oleh Bea Cukai Pelabuhan Sunda Kelapa, akhirnya kembali ke Tanjungpinang, Rabu (25/9/2019).

Mobil itu kembali ke salah satu rumah yang diduga milik seorang pengusaha tenar di Tanjungpinang. Rumah itu berada di Jl Wiratno.

Dua mobil itu yakni Land Cruiser BP 1882 ZL warna hitam dan FJ Cruiser B 2034 PBC  warna kuning. Diduga tidak memiliki dokumen kepabeanan.

Pantauan  Batamnews.co.id sekitar pukul 14.00 WIB, mobil tersebut diturunkan dari kapal dan diawasi petugas Bea Cukai Tanjungpinang. "Kita kesini mengawasi saja sampai ke Batam saja," kata salah petugas saat d lokasi Pelabuhan Sri Payung Batu 6, Tanjungpinang.

Namun setelah itu, dua unit mobil itu dibawa ke rumah mewah di Jalan Wiranto. Terlihat dua orang supir turun dari mobil. Mereka memarkirkan mobil itu ke dalam garasi. Petugas bea cukai juga sudah tak tampak.

Dari penelusuran Batamnews, data di situs Info Kendaraan Online Ditlantas Polda Kepri, nomor polisi BP 1882 ZL merupakan Toyota Land Cruiser HDJ 81 rakitan tahun 1991 yang masa berlaku STNK-nya sudah berakhir pada 2017.

Seri Z yang tersemat di nopol kendaraan itu menunjukkan mobil tersebut eks Singapura yang memang dilarang dibawa ke luar Batam.

Sementara nomor B 2034 PBC dari data di Subdit Regident Polda Metro Jaya diketahui digunakan Toyota Land Cruiser (Toyota LC HDJ80R VX 4.2 MT) rakitan tahun 1998, bukan milik Toyota FJ Cruiser.

(adi)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews