Kastam Malaysia Sita 21 Mobil Mewah Berdokumen Palsu

Kastam Malaysia Sita 21 Mobil Mewah Berdokumen Palsu

Deretan mobil mewah berdokumen palsu yang disita petugas Kastam Malaysia. (Foto: The Star)

Kuala Lumpur - Enam supercar Lamborghini Huracan disita oleh Kastam Malaysia setelah dua perusahaan pengimpor mobil ditemukan memalsukan dokumen untuk membawa kendaraan mewah itu masuk ke Malaysia.

Deputi Direktur Jenderal Departemen Pabean (penegakan dan kepatuhan) Datuk Azimah Hamid mengatakan mereka melakukan penggerebekan menyusul pemberian keterangan anonim pada 29 Mei lalu. Pihaknya menyita 21 mobil mewah.

Dilansir laman The Star, petugas Kastam menggerebek sebuah gudang di kawasan Shah Alam dan menyita delapan kendaraan, termasuk dua Mercedes-Benz CLS350, BMW 525i, empat Toyota Estimas dan Toyota Alphard.

"Pada saat yang sama, kami melakukan penggerebekan kedua di lain gudang di Shah Alam dan menyita enam Lamborghini Huracans dan tujuh Toyota Vellfires," katanya kepada wartawan di markas Departemen Kepabeanan KLIA di sini kemarin.

Berdasarkan investigasi, perusahaan yang terlibat dalam mengimpor kendaraan ini telah membuat pernyataan palsu pada tahun pembuatan.

“Di bawah lisensi impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan Industri Internasional, hanya kendaraan berusia antara satu dan lima tahun yang dapat diimpor.

"Tujuh kendaraan yang dibawa oleh perusahaan ini berusia kurang dari satu tahun, sementara yang lain di atas batas lima tahun," kata Azimah, seraya menambahkan bahwa mobil-mobil tersebut dihargai 12,2 juta Ringgit Malaysia, termasuk bea masuk dan pajak.

Dia mengatakan salah satu dari Huror Lamborghini diperkirakan bernilai setidaknya 1,9 juta Ringgit Malaysia.

"Modus operandi dari mereka yang terlibat adalah mengurangi jumlah pajak yang harus mereka bayarkan kepada Bea Cukai karena semakin tua mobil, semakin rendah pajaknya," katanya, seraya menambahkan bahwa dua importir mobil sedang diselidiki karena dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan pajak.

Azimah mengatakan dalam Bagian 135 (1) (a) Undang-Undang Pabean 1967, mereka yang dinyatakan bersalah mengimpor kendaraan tanpa izin impor yang sah dikenakan denda 10 kali dari nilai kendaraan atau 50.000 Ringgit Malaysia (mana yang lebih besar ) untuk pelanggaran pertama mereka.

Sementara mereka dapat dikenakan denda 20 kali nilai kendaraan atau 500.000 Ringgit Malaysia (mana yang lebih besar) untuk pelanggaran kedua, atau hukuman penjara hingga lima tahun, atau keduanya.

(dod)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews