Wartawan Karimun Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis Peliput Demonstrasi

Wartawan Karimun Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis Peliput Demonstrasi

Sejumlah wartawan di Karimun berunjuk rasa mengecam kekerasan oknum aparat kepada jurnalis saat melakukan peliputan. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Wartawan berbagai media di Kabupaten Karimun mengecam dan melakukan petisi terkait kekerasan oleh oknum polisi terhadap wartawan saat meliput demonstrasi mahasiswa di sejumlah kota, di Indonesia.

Aksi yang dilakukan tersebut merupakan aksi secara spontan untuk memberikan dukungan dan semangat kepada wartawan yang mendapat kekerasan dalam peliputan.

Ketiga wartawan itu adalah Muh Darwien wartawan Antaranews.com, Muh Saiful Rania wartawan Inikata.com, dan Ishak Pasibuan wartawan Makassartoday.com.

Peristiwa tersebut mengundang reaksi wartawan di Karimun. Wartawan lintas media di Karimun melakukan tanda tangan petisi di kain putih, Rabu (25/9/2019).

Ihlam, salah satu watrawan di Karimun mengatakan bahwa, aksi tersebut dilakukan secara spontan oleh rekan-rekan wartawan di Karimun.

"Tidak ada pemaksaan atau yang menggerakkan, ini spontanitas kami lakukan. Mengecam tindakan yang dilakukan aparat terhadap wartawan saat melakukan peliputan," kata Ilham.

Aksi kekerasan terhadap wartawan terus saja terjadi di saat melakukan peliputan. Aparat yang bertugas tidak lagi melihat siapa di hadapannya dengan aksi yang brutal.

"Selalu saja ada korban wartawan," ujarnya.

Sementara itu, Rusdianto yang juga merupakan wartawan Karimun, menyebutkan bahwa oknum aparat harusnya sudah mengetahui keberadaan teman-teman wartawan di lapangan saat meliput peristiwa.

"Kan bisa dilihat dari atribut dan ID Cardnya yang digantung di leher wartawan kok tidak dikenali," ujar Rusdi.

Jurnalis atau wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan, mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana tertuang di pasal 18 dalam Undang-undang Pers No 40 tahun 1999.

"Kerja jurnalis itu diatur dan lindungi oleh undang-undang," katanya.

Dalam bekerja, tertuang dalam pasal 4 poin ke 3, yaitu untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Untuk sanksi, sebagaimana pasal 18 di UU Pers No 40 tahun 1999, pidana paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews