Keluarga Berharap Pemerkosa 9 Anak Tidak Dihukum Kebiri Kimia, tapi Dirawat di RSJ

Keluarga Berharap Pemerkosa 9 Anak Tidak Dihukum Kebiri Kimia, tapi Dirawat di RSJ

Kakak tertua Muh Aris, Sobirin (20), saat ditemui wartawan di rumahnya di Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (27/8/2019).(Kompas.com/Moh. Syafii)

Jakarta - Pihak keluarga Muh Aris (20), terpidana kasus pemerkosaan sembilan anak di Mojokerto, Jawa Timur, berharap agar Aris tidak dijatuhi hukuman kebiri kimia. Keluarga berharap agar Aris dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ). Kakak tertua Aris, Sobirin (33) mengatakan, adik bungsunya itu sudah menunjukkan indikasi gangguan kejiwaan sejak kecil.

Hal itu ditandai dengan perilaku keseharian Aris. Adiknya suka berbicara sendiri, baik saat di rumah maupun saat di jalan. Dalam pergaulan dengan lingkungan sosial, Aris juga dikucilkan karena perilakunya yang tak lazim. "Kelakuannya seperti anak kecil. Di lingkungan sini dia dikucilkan, tapi dia tidak pernah mengamuk karena takut sama saya," kata Sobirin, Selasa (27/8/2019).

Aris, kata Sobirin, merupakan anak keempat dari pasangan Abdus Syukur (50) dan Askinah. Askinah meninggal lima tahun lalu. Sobirin mengaku baru mengetahui bahwa adiknya dikenai hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta, serta ditambah dengan hukuman kebiri kimia.

"Kasihan dia enggak tahu nanti akan bagaimana. Harapan saya sih dia bisa dirawat dan pikirannya dijernihkan. Kalau bisa dirawat di rumah sakit jiwa, supaya dia bisa normal," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti memerkosa sembilan anak.

Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun, serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Aris, kata Sobirin, merupakan anak keempat dari pasangan Abdus Syukur (50) dan Askinah. Askinah meninggal lima tahun lalu. Sobirin mengaku baru mengetahui bahwa adiknya dikenai hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta, serta ditambah dengan hukuman kebiri kimia.

"Kasihan dia enggak tahu nanti akan bagaimana. Harapan saya sih dia bisa dirawat dan pikirannya dijernihkan. Kalau bisa dirawat di rumah sakit jiwa, supaya dia bisa normal," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti memerkosa sembilan anak.

Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun, serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews