Polisi Ringkus Bandar dan Pembeli Sie Jie di Lubukbaja

Polisi Ringkus Bandar dan Pembeli Sie Jie di Lubukbaja

Tiga tersangka perjudian jenis Sie Jie yang diringkus di Kampung Dalam, Lubukbaja, Batam. (Foto: Margaretha Nainggolan/batamnews)

Batam - Jajaran Polsek Lubukbaja berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat kasus perjudian sie jie di Kampung DalamLubukbaja, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (28/8/2019).

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yunita Stevani mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat. 

“Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut, anggota kami bergerak dan mendapati para pelaku sedang transaksi,” ujar Yunita saat pers rilis di Mapolsek Lubukbaja, Jumat (13/9/2019). 

Pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku dengan perannya masing-masing, diantaranya Angga Sianipar sebagai bos, Tohap Siagian sebagai penjual, dan Taripar Pardomuan Napitupulu sebagai pembeli. 

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 8 lembar. Serta tiga buah handphone milik pelaku. 

“Pada saat penangkapan, petugas mengecek handphone milik pelaku, dan diketahui mereka sedang melakukan transaksi,” jelasnya. 

Dari pengakuan pelaku Angga, sie jie ini diperolehnya dari S yang saat ini masih statusnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). S berperan sebagai operator judi sie jie. 

Ketiga pelaku dijerat pasal 303 ayat 1 (e), ayat 2 (e), ayat 3 (e) dan diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews