Polsek Bintan Timur Tangkap 2 Pelaku Judi Siejie

Polsek Bintan Timur Tangkap 2 Pelaku Judi Siejie

Dua pelaku judi Seijie diamankan Polsek Bintan Timur di Kelurahan Sei Lekop. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan - Dua warga Kelurahan Seilekop, Kecamatan Bintan Timur ditangkap Satreskrim Polres Bintan saat pasang angka judi (siejie), Rabu (6/3/2019).

KeduanyaSYT yang merupakan seorang petani yang berusia 62 tahun asal Jalan Musi, Gang Bawal dan JP yang merupakan buruh harian lepas asal Jalan Nusantara Batu 18.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Yudha  Suryawardana mengatakan telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa ada permainan judi siejie di Batu 18, RT 002/ RW 002 Kelurahan Seilekop.

"Rabu (6/3/2019) anggota reskrim dapat informasi itu. Lalu dilakukan penyelidikan dan pengintaian saat itu juga," ujar Yudha, Kamis (7/3/2019).

Selang berapa jam melakukan pengintaian, Pukul 14.30 WIB, beberapa anggota Reskrim Polres Bintan mendapati  2 pelaku sedang main judi siejie. Langsung saja keduanya digrebek dan ditangkap.

Selain kedua pelaku, kata Yudha, ada beberapa barang bukti yang disita dari tangan pelaku. Diantaranya nota atau kupon nomor pembelian, hp merk nokia, buku rekapan, pena warna biru, dan uang tunai Rp 307.000.

"Selanjutnya kita akan melakukan penyelidikan terhadap bandar atau yang mengadakan permainan judi sijie tersebut," katanya.

(ary)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews