Tiga Warga Pembakar Lahan Ditangkap Polisi Tanjungpinang

Tiga Warga Pembakar Lahan Ditangkap Polisi Tanjungpinang

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali. (Foto: Adi/batamnews)

Dodo

Tanjungpinang - Tiga warga diringkus polisi setelah membakar lahan di Raja Haji Fisabililah Km 8 Atas Tanjungpinang pada Minggu (8/9/2019) lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan tiga orang warga yang diduga melakukan pembakaran lahan berinisial S, Su dan I.

"Penanganannya dilakukan Polsek Bukit Bestari," kata Efendri, Senin (9/9/2019).

Ia menjelaskan, kebakaran lahan itu bermula tiga warga ini ingin membuka lapangan parkir untuk pesta pernikahan. 

"Jadi rumput yang mereka potong itu dibakar, karena cuaca panas dan angin kuat sehingga apinya meluas," jelasnya.

Ia mengatakan, pada saat di lokasi kejadian Polsek Bukit Bestari mengamankan barang bukti berupa mesin potong rumput, korek api, ember, jeriken dan botol bensin.

"Tiga orang pelaku ini ada yang menyuruh dan sedang selidiki," ujarnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 187, 188 KUHP undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.

(adi)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait