Menang Gugatan, Ayam Jago di Prancis Boleh Terus Berkokok

Menang Gugatan, Ayam Jago di Prancis Boleh Terus Berkokok

Ayam jago milik Maurice yang menang gugatan. (Foto: AFP)

Rochefort - Warga Prancis pemilik ayam jago bernama Maurice memenangkan gugatan hukum melawan tetangganya.

Putusan yang dibacakan pengadilan di kota Rochefort, Kamis (5/9/2019) itu menyatakan bahwa Maurice berhak untuk terus berkokok.

"Maurice menang dan penggugat harus membayar ganti rugi kepada pemiliknya 1.000 euro," kata pengacara Fesseau Julien Papineau kepada AFP.

Gugatan ini diajukan oleh tetangga Maurice, sepasang pensiunan pemilik rumah liburan di desa Saint-Pierre-d'Oleron.

Mereka merasa terganggu dengan suara Maurice yang selalu berkokok di pagi hari.

Suara Maurice dianggap berisik sehingga membuat mereka kerap terbangun. Keduanya bahkan melakukan beberapa upaya untuk membungkam mulut ayam itu.

Termasuk menutup kandang Maurice dengan seprai hitam untuk menipu agar ayam itu berpikir bahwa fajar belum terbit.

Namun pemilik Maurice, Corinne Fesseau membantah. Fesseau mengatakan kepada pengadilan tidak ada orang di sekitar rumahnya yang mengeluhkan suara Maurice, sebelum sepasang pensiunan itu menempati rumah liburan di sebelahnya.

"Saya tidak bisa berkata-kata," kata Fesseau.

"Ini adalah kemenangan bagi semua orang dalam situasi yang sama dengan saya. Saya harap ini akan menjadi preseden bagi mereka."

Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan ditulis oleh berbagai media di penjuru dunia.

Baca: Ayam di Perancis Dimejahijaukan Gegara Berkokok Terlalu Keras

Sebanyak 140.000 orang menandatangani petisi "Save Maurice", dan sebagai bentuk dukungan mereka bangga menampilkan foto Maurice di kaus bertuliskan "Let Me Sing".

Maurice bukan satu-satunya unggas yang berurusan dengan hukum. Pekan ini seorang wanita pemilik peternakan bebek di wilayah Landes digugat ke pengadilan oleh tetangga.

Tetangga yang merupakan pendatang baru itu merasa muak dengan ocehan bebek dan angsa di kebun belakang. Sebuah petisi pun dibuat untuk mendukung "bebek Hardy". Petisi itu telah mengumpulkan sedikitnya 5.000 tanda tangan. 

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews