Iklan di Google Ads Kena PPN 10 Persen Mulai 1 Oktober

Iklan di Google Ads Kena PPN 10 Persen Mulai 1 Oktober

Google

Jakarta - PT Google Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk layanan Google Ads mulai 1 Oktober 2019. Informasi tersebut dikutip dari laman resmi Google Indonesia terkait peraturan baru pajak setempat.

Dalam rangka untuk mematuhi peraturan pajak setempat, semua penjualan iklan Google di Indonesia akan dikenakan PPN 10 persen. Perubahan ini memengaruhi akun iklan Google dengan alamat penagihan di Indonesia.

"Untuk pelanggan dengan status pemungut PPN, Anda diharuskan memberikan bukti surat setoran pajak asli dan ditandatangani kepada Google," papar pengumuman Google Indonesia.

Perubahan ini memengaruhi akun iklan Google dengan alamat penagihan di Indonesia. Jika Anda ingin memotong pajak pemotongan 2 persen pada pembayaran Anda, Anda harus mengirim Google slip pajak pemotongan fisik asli (Bukti Potong) untuk menghindari saldo terutang di akun Anda.

Untuk pelanggan dengan status pengoleksi PPN, Anda diharuskan memberi Google Bukti Pembayaran PPN (Surat Setoran Pajak/SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangani. Anda dapat mempelajari lebih lanjut Tentang status pengoleksi PPN di laman resmi Google Indonesia.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews