Uang 500 Dollar Singapura Diamankan saat OTT Pegawai Dinas Perikanan Batam

Uang 500 Dollar Singapura Diamankan saat OTT Pegawai Dinas Perikanan Batam

Beberapa pegawai Dinas Perikanan dibawa ke Mapolresta Barelang. (Foto: Koko/Batamnews)

Batam - Tim Saber Pungli Polresta Barelang mengamankan barang bukti sejumlah uang sebesar 500 Dolar Singapura (jika dirupiahkan sekitar Rp 5 juta) saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Dinas Perikanan Kota Batam, Sekupang Selasa (27/8/2019) sore.

Ketua Tim Saber Pungli Polres Barelang AKBP Muji Supriadi kepada batamnews.co.id mengatakan, OTT terkait soal surat perizinan yang dimainkan oleh oknum Dinas Perikanan.

"Laporan ini kita dapatkan dari nelayan yang mengeluhkan merasa dihambat dalam perizinan surat sehingga kita berhasil menangkap satu orang OTT dengan barang bukti berupa uang pecahan dolar Singapura sebesar 500," ujarnya Muji Supriadi.

Muji menuturkan, saat ini masih kita kembangkan dan saat ini ada kita bawa tujuh orang pegawai Kantor Dinas Perikanan Kota Batam untuk diperiksa ruangan Unit Tipikor Polresta Barelang.

"Dari Sekupang kita bawa tujuh orang termasuk Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Husnaini untuk kita periksa di Unit Tipikor Polresta Barelang," tambahnya

Muji menyebutkan, kasus OTT ini besok siang akan diekspos oleh Kapolresta Barelang

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews