Polisi Pertimbangkan Hentikan Kasus Dugaan Rasis Bobby Jayanto

Polisi Pertimbangkan Hentikan Kasus Dugaan Rasis Bobby Jayanto

Bobby Jayanto (Foto: Batamnews)

Tanjungpinang - Kasus ungkapan dugaan rasis Bobby Jayanto tengah dipertimbangkan penyidik kepolisian untuk dihentikan. Kasus tersebut dianggap bakal memicu keresahan di tengah masyarakat.

Padahal penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang baru menetapkan Bobby sebagai tersangka. Sejak ditetapkan tersangka penyidik juga belum memeriksa Ketua Partai NasDem Kota Tanjungpinang.

Kabar pemberhentian kasus itu juga beredar di media sosial dan menjadi perbincangan publik.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali membenarkan bahwa kasus dugaan rasis itu tengah dipertimbangkan untuk dihentikan.

"Sampai saat ini perkaranya masih kita proses sidik, namun rekan-rekan tahu kemarin ada pertemuan membahas dan meminta kasus ini dihentikan," kata Efendri.

Ia menjelaskan, pertemuan itu antara empat orang pelapor, Bobby Jayanto dan perwakilan dari LAM, perwakilan dari tokoh masyarakat dan pihak kepolisian.

"Pertemuan itu menghendaki bahwa perkara tersebut untuk tidak dilanjutkan ke sidang pengadilan," ujarnya.

Ia menyebutkan adapun alasan utama pada dasarnya hukum itu fleksibel dan dalam rapat itu juga disampaikan untuk kepentingan lebih besar dan untuk mengindari kegaduhan.

"Rekan-rekan juga tahu 2019 adalah tahun politik, tahun yang berat, yang bersangkutan juga ketua partai dan caleg terpilih, sehingga berkemungkinan  dan diyakini dipandang ke depan kalau ini dilanjutkan menimbulkan suatu kegaduhan," jelasnya.

Efendri melanjutkan, tentunya pemberhentian itu baru sebatas wacana dan proses pemberhentian penyidikan tidak semudah itu, ada mekanisme,  SOP dan Prosedur harus benar.

"Jangan sampai nanti malah ini menjadi  persepsi buruk terhadap kepolisian, sehingga permasalahan selesai, tanpa ada masalah baru," katanya.

Kamis lalu, Efendri menyampaikan penetapan tersangka Bobby Jayanto berdasarkan hasil gelar perkara dan hasilnya penyidik sudah berkeyakinan memenuhi unsur pidana.

“Status yang bersangkutan sebelumnya menjadi saksi, dinaikkan statusnya sebagai tersangka, dua alat bukti,” kata Efendri.

Baca: Polisi Tetapkan Politikus NasDem Bobby Jayanto Tersangka Ungkapan Rasis

Ucapan Bobby dalam sebuah pidato beberapa waktu lalu dinilai melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 ayat 2 huruf B Undang-undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” imbuh Efendri.

Sebelumnya, Bobby yang juga ketua DPD Parta NasDem Tanjungpinang dilaporkan beberapa LSM terkait ungkapan pidatonya mengandung dugaan rasis di acara Sembahyang Laut di Pelantar II Tanjungpinang.

Sedikitnya, ada 17 OKP, Ormas dan LSM mendukung dan mendorong Polres Tanjungpinang menuntaskan kasus ini. 

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews