Layanan Data Internet di Papua dan Papua Barat Diblokir

Layanan Data Internet di Papua dan Papua Barat Diblokir

Ilustrasi.

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran layanan data telekomunikasi di Papua dan Papua Barat.

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menjelaskan pemblokiran layanan data telekomunikasi itu untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya. Hal tersebut disampaikan melalui keterangan pers yang dirilis pada Rabu (21/8/2019).

Menurut Ferdinandus, kebijakan ini diambil setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Pemblokiran tersebut dilakukan hingga suasana di Papua kembali kondusif dan normal.

Kebijakan ini bertentangan dengan pernyataan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto yang disampaikan pada Rabu sore, bahwa pemerintah tidak akan melakukan pembatasan setelah pelambatan akses internet di Papua dan Papua Barat pada Senin (19/9/2019) lalu.

"Belum ada rencana, kan sekarang sudah mulai kondusif, kecuali sampai membutuhkan tindakan-tindakan tertentu. Kan seperti kemarin yang menjadi pemicu juga video dan foto, kita lambatkan, tetap orang bisa komunikasi, hanya foto dan video yang tidak bisa. Tapi sampai sekarang belum ada rencana sampai ke sana," jelas Henri Subiakto di gedung Dewan Pers, Rabu.

Henri menambahkan dasar kebijakan yang digunakan pemerintah dalam perlambatan akses internet dan kebijakan sejenis adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 40 ayat 2a dan ayat 2b.

Menurut pasal 40 ayat 2a, "Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Sedangkan ayat 2b menjelaskan, "Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum."

AJI Indonesia Mengecam

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan  AJI meminta pemerintah tidak mengulangi kebijakan pelambatan akses internet di semua wilayah Indonesia, tidak terkecuali Papua.

"Kami menilai langkah ini tak sesuai semangat Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi," kata dia.

Menurut Manan, pemerintah harus menghormati hak publik untuk memperoleh informasi. Meskipun langkah ini dimaksudkan untuk mencegah hoaks, namun di sisi lain, pelambatan ini juga menghambat akses masyarakat, khususnya Papua dalam mencari informasi yang benar. 
Pelambatan akses internet juga membuat publik kesulitan saling bertukar kabar dengan kerabat dan keluarga. Di samping itu, kebijakan ini juga menghambat kerja-kerja jurnalis dan pemantau HAM dalam melakukan pemantauan peristiwa di Papua.

"Kami menyerukan kepada semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya. Kami menolak segala macam tindakan provokasi dan tindakan rasis yang bisa memicu perpecahan dan kekerasan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi," pungkas Manan.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews