Fintech Swasta tak Diizinkan Pakai QR Code Sendiri Tahun Depan

Fintech Swasta tak Diizinkan Pakai QR Code Sendiri Tahun Depan

QRIS.

Batam – Memasuki era digital, peredaran sistem pembayaran non tunai di Indonesia semakin marak. Dengan kemudahan pembayaran digital scan barcode dengan elektronik money, bisnis ini sangat diminati masyarakat.

Persaingan bisnis sistem pembayaran, kini juga semakin ketat, sejumlah perusahaan financial technology swasta ikut mengembangkan bisnis serupa. Beberapa sistem pembayaran yang terkenal dan sering digunakan diantaranya, Gopay, Ovo, Dana, dan yang terbaru ada Link Aja.

Namun mulai awal 2020, perusahaan fintech tak lagi diberi ijin memiliki Quick Respone (QR) code sendiri.

Kepala Tim Pengembangan Ekonomi Bank Indonesia, Kantor Wilayah Kepri, Gunawan, mengatakan, mereka harus menggunakan satu barcode yang terintegrasi dengan Bank Indonesia, yang saat ini tengah dipersiapkan yaitu QRIS (QR Indonesia Standart).

“Kedepannya ga boleh ada lagi QR OVO hanya digunakan OVO saja walaupun belum tergabung harus mendaftarkan QRIS,” katanya.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/21/PADG/2018 tanggal 30 Agustus 2018 tentang Laporan penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan uang elektronik (electronic money) oleh bank perkreditan rakyat dan lembaga selain bank.

Ia menambahkan, ini akan menjadi lisensi digital interlink antara perbankan dan fintech, sesuai visi sistem pembayaran Indonesia 2025 interlink antara Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dan Bank melalui fintech. Hal ini juga berhubungan dengan fungsi BI salah satunya dengan memperlancar sistem pembayaran.

“BI ingin fungsi Bank nya tetap berjalan, karena fungsi moneter BI melalui bank tersebut. Namun bank juga harus tetap mengikuti perkembangan yang ada di jaman digital ini,” ujarnya.

Selain itu penggunan satu sistem QR yang baru saja dihadirkan BI, juga diharapkan bisa meminimalisir permasalahan sistem pembayaran non tunai yang selama ini terjadi dalam beberapa tahun belakang.

Dalam sistem pembayaran ke depannya Bi hadir sebagai sisi regulasi dan pengawasan melalui QRIS. Gunawan berharap penggalan-penggalan permasalahan yang selama ini dialami kedua belah pihak bisa dideteksi dan diselesaikan titik permasalahannya.

(das)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews