Kominfo Minta KPI Punya Regulasi Awasi Konten Netflix dan Youtube

Kominfo Minta KPI Punya Regulasi Awasi Konten Netflix dan Youtube

Ilustrasi.

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berwacana untuk mengawasi konten Netflix dan Youtube. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut bahwa harus ada aturan yang mendukung. Sebab, belum ada regulasi KPI mengawasi platform digital tersebut.

"Kalaupun ada niat dari KPI (untuk mengawasi) harus dipastikan bahwa ada regulasi yang mendukung. Kami tahu bahwa UU no 32 tahun 2002 tentang penyiaran belum ada yang menyebutkan bahwa fungsi KPI itu termasuk mengawasi konten Youtube maupun Netflix," kata Plt Kabiro Humas Kominfo Ferdinandus Setu di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (10/8).

"Ini artinya kalaupun KPI diberikan ruang untuk itu, harus di state atau dinyatakan dalam UU penyiaran. Saat ini sedang dalam proses revisi oleh DPR RI," sambungnya.

Meski begitu, Ferdinandus mengingatkan bahwa kreatifitas konten platform digital harus tetap dalam koridor. Artinya, harus ada semacam pengawasan yang dilakukan apapun bentuknya.

"Tentu saja nanti akan ada kode etik, siaran di Youtube atau konten Netflix dan seterusnya yang perlu mendapat perhatian negara," ucapnya.

Ferdinandus menuturkan, batasan-batasan yang penting untuk diatur dalam konten Netflix dan Youtube adalah pornografi, judi online dan tidak boleh mengandung ujaran kebencian berbasis SARA.

"TIdak boleh mengandung radikalisme, terorisme, dan seterusnya," tandasnya.

Untuk diketahui, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki wacana untuk mengawasi konten di media non-konvensional. Wacana itu diungkapkan oleh Ketua KPI 2019-2022, Agung Suprio. Beberapa platform yang disebut akan diawasi adalah Netflix dan YouTube.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews