Aniaya PRT Indonesia dengan Palu, Wanita Singapura Dibui 11 Tahun

Aniaya PRT Indonesia dengan Palu, Wanita Singapura Dibui 11 Tahun

Ilustrasi.

Singapura - Seorang wanita Singapura dijatuhi hukuman 11 tahun penjara atas 'penganiayaan mengerikan' terhadap pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia. Selama berbulan-bulan, wanita ini menganiaya TKI tersebut secara brutal dengan palu dan alu.

Seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (2/8/2019) lalu, wanita bernama Zariah Mohd Ali (58) ini juga diperintahkan membayar kompensasi sebesar SG$ 56.500 atau setara Rp 573,5 juta untuk WNI itu, atau mendapatkan hukuman tambahan lima bulan penjara.

Suami Zariah, Mohamad Dahlan (60), juga diadili karena terlibat dalam tindak penganiayaan ini. Hukuman yang lebih ringan dijatuhkan pada Dahlan, yang divonis 15 bulan penjara oleh pengadilan Singapura. Sama seperti istrinya, Dahlan juga diperintahkan membayar kompensasi kepada TKI itu sebesar SG$ 1.000 atau setara Rp 10 juta.

Zariah dan suaminya sama-sama dinyatakan bersalah dalam kasus yang disidangkan dalam jangka waktu lama ini. Jaksa Singapura menyebut kasus ini sebagai salah satu kasus penganiayaan terburuk dalam sejarah modern.

Tindak penganiayaan terhadap TKW bernama Khanifah (32) ini dimulai Juni 2012 dan berlangsung selama enam bulan.

Diungkapkan dalam persidangan bahwa gigi depan Khanifah copot setelah dipukul majikannya dengan palu. Bagian cuping telinga Khanifah rusak setelah dia dipukul dengan tongkat bambu. Khanifah juga dipukul di bagian dahi dengan batu alu dan ditusuk di bagian bahu dengan gunting oleh majikannya.

Tindak penganiayaan ini disebut berawal ketika Zariah merasa toilet tidak 'cukup bersih'. Dia juga mengomeli Khanifah karena dianggap terlalu lamban bekerja.

Ketika Khanifah tiba-tiba dipulangkan tanpa penjelasan ke Indonesia oleh majikannya, tindak penganiayaan ini mulai terkuak. Adik Khanifah menyadari luka-luka yang diderita kakaknya. Khanifah pun sempat dirawat sebuah rumah sakit di Jakarta selama 15 hari pada Januari 2013.

Diungkapkan dalam persidangan bahwa serangan dengan palu terhadap Khanifah terjadi sebanyak lima kali. Jaksa Singapura menyebut Khanifah hidup dalam 'ketakutan dan penuh prasangka' karena khawatir akan kembali diserang. Disebutkan jaksa bahwa menjadi PRT di Singapura merupakan pekerjaan pertama Khanifah di luar negeri, terlebih dia tidak bisa Bahasa Inggris.

Selain diserang, Khanifah juga disekap di dalam rumah dengan pintu dan jendela dikunci oleh majikannya. Saat ada tamu, Khanifah diminta tinggal di dalam toilet. Khanifah dilarang oleh majikannya untuk menghubungi siapapun dengan telepon rumah, bahkan daftar nomor telepon miliknya dibuang. Khanifah juga diperingatkan untuk tidak bicara dengan tetangga.

"Bahkan dalam persidangan, ketika saya melihatnya, saya merasa sangat takut karena saya teringat apa yang terjadi. Saya takut jika saya akan diserang lagi olehnya," ucap Khanifah dalam pernyataan persidangan.

Dalam putusannya saat menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara, Hakim Luke Tan menyebut terdakwa 'tidak menunjukkan penyesalan' dan malah 'bertindak dengan berbagai cara untuk memperburuk situasi'.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews