Ismeth Abdullah Gugat UU Pilkada

Majelis Hakim Minta Ismeth Abdullah Perjelas Maksud Uji Materi ke Mahkamah Konsitusi

Majelis Hakim Minta Ismeth Abdullah Perjelas Maksud Uji Materi ke Mahkamah Konsitusi

Mantan Gubernur Kepri Ismeth Abdullah

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi meminta Ismeth Abdullah, mantan Gubernur Kepulauan Riau, untuk melengkapi berkasnya. Majelis hakim meminta Ismeth tak hanya menjelaskan sebagai mantan terpidana namun juga mantan kepala daerah.

“Untuk legal standing tadi harap ditegaskan bahwa kedudukannya si Pemohon sebagai apa karena sepanjang yang kami baca di dalam permohonan ini belum tercantum,” ujar Hakim Konstitusi Manahan, Kamis (2/7/2015) seperti dilansir dari situs Mahkamah Konstitusi.

Persidangan diketui Hakim Konstitusi Patrialis Akbar didampingi Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Hakim Konstitusi Aswanto.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menyarankan pemohon untuk menegaskan kedudukan hukumnya. Bukan hanya menjelaskan statusnya yang merupakan mantan terpidana, namun juga menjelaskan posisinya sebagai mantan kepala daerah. 

Hal tersebut berkaitan dengan Pasal 7 huruf o UU Pilkada yang juga diujikan.

(Baca juga: Majelis Hakim MK Minta Ismeth Abdullah Perbaiki Gugatan UU Pilkada)

Majelis Hakim juga menyarankan pemohon untuk memperkuat argumennya dengan mengutip pertimbangan Mahkamah serta putusan Mahkamah terhadap norma Pasal 7 huruf g yang sudah pernah diputus MK. 

“Pada putusan tersebut Mahkamah sudah punya pandangan punya pendapat, bagi seorang yang pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang ancamannya lima tahun atau lebih itu boleh saja maju tetapi ada masa jeda lima tahun ada masa jeda lima tahun,” jelas Hakim Konstitusi Aswanto. 

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews