Ismeth Abdullah Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Ismeth Abdullah Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Kuasa Hukum Pemohon Al Latifah Fardhiyah saat menyampaikan pokok-pokok permohonan dalam sidang uji meteri UU Pilkada, Kamis (2/7) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. (Foto: Humas MK)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Diam-diam mantan Gubernur Ismeth Abdullah menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Persidangan perdana digelar di Mahkamah Konstitusi Kamis 2 Juni 2015.

Ismeth mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). 

Seperti diketahui, mantan Ketua Otorita Batam itu kembali bernafsu mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Ismeth berniat maju sebagai bakal calon wali kota Batam. 

Ismeth Abdullah 

                          Mantan Gubernur Kepri Ismeth Abdullah

Dengan UU Pilkada yang baru tersebut, peluang Ismeth kembali mencalonkan diri terancam pupus di tengah jalan. Statusnya sebagai mantan terpidana korupsi membuat peluangnya menipis.

Padahal Ismeth dikabarkan sudah mendaftar ke sejumlah partai politik di Batam diantaranya Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar sebagai calon kepala daerah. 

(Baca juga: Ismeth Merasa Hak Konstitusinya Dirampas, Ini Pasal yang Digugat)

Uji materi tersebut diajukan oleh Ismeth Abdullah bersama I Gede Winasa, keduanya adalah mantan terpidana kasus korupsi pada saat menjabat sebagai kepala daerah.

Ismeth tersandung kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran saat masih menjabat sebagai Ketua Otorita Batam. 

(Baca juga: Majelis Hakim MK Minta Ismeth Perbaiki Materi Gugatan)

Ismeth Abdullah pada saat divonis merupakan Gubernur Kepulauan Riau periode 2005-2010. 

Ia kemudian divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

 

[snw]

 

Ikuti perkembangan berita terbarunya yang akan kami sajikan. Hanya di batamnews.co.id.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews