Lintah Darat Berkedok Fintech, Utang Rp 5 Juta Harus Kembalikan Rp 75 Juta

Lintah Darat Berkedok Fintech, Utang Rp 5 Juta Harus Kembalikan Rp 75 Juta

Ilustrasi.

Dodo

Solo - Jumlah korban pinjaman online atau fintech ilegal di Kota Solo, Jawa Tengah hingga kini terus bertambah. Korban yang sudah melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya sudah mencapai 14 orang.

Bahkan, salah satu korban fintech ilegal tersebut memiliki utang hingga Rp 75 juta.

Direktur LBH Soloraya Gede Sukadenawa Putra mengatakan, setelah pihaknya membuka posko pengaduan sejumlah korban fintech datang dan melapor.

"Ada korban berinisial SM memiliki utang sampai Rp 75 juta. Padahal, awalnya dia hanya berutang Rp 5 juta saja," terangnya dilansir Suara.com, Rabu (31/7/2019).

Utang tersebut kata Gede akan digunakan oleh SM sebagai modal usaha. Tetapi, SM kesulitan untuk mengembalikan utang tersebut sehingga SM menunggak pembayaran.

"Korban ini nunggak hingga dua bulan. Dan utangnya membengkak menjadi Rp 75 juta," terangnya.

Karena merasa terus diteror oleh penagih, SM pun mengadu ke LBH Soloraya. Selanjutnya, SM juga mengadukan kejadian tersebut ke Polresta Solo. Gede mengatakan, selain membuka posko pengaduan pihaknya juga mendatangkan psikiater. Hal ini ditujukan untuk mengembalikan mental para korban fintech ilegal.

Pasalnya selama ini para korban sering diteror, dilecehkan, dicaci, dan mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan.

"Tujuannya adalah untuk terapi agar mereka yang tertekan batinnya, dipermalukan oleh pinjol itu menjadi jati diri yang kuat," ucapnya.

(*)
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait