Pembuang Limbah Medis di Perumahan Batuaji Terancam Pasal Berlapis

Pembuang Limbah Medis di Perumahan Batuaji Terancam Pasal Berlapis

Limbah B3 medis yang ditemukan warga (Foto: Batamnews)

Batam - Tumpukan limbah medis yang ditemukan warga di sekitar Kompleks Perumahan Permata Hijau, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji, Batam telah dibersihkan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam Didi Kusmarjadi mengatakan pihaknya juga telah mengamankan limbah medis tersebut. 

“Sudah kita amankan, karena kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Didi, Senin (29/7/2019). 

Ia mengakui pihaknya memang tidak dapat mengawasi secara penuh terkait pembuangan limbah medis. Namun pihaknya melakukan pengawasan ke pihak ketiga untuk praktik bidan dan dokter maupun klinik. 

“Mereka memang masih memakai pihak ketiga untuk pengelolaan limbah medis tersebut karena mereka belum memiliki insenator untuk membakar limbah,” jelasnya. 

Sedangkan untuk rumah sakit besar seperti RSUD Embung Fatimah dan RS Awal Bros sudah memiliki insenator. Dengan kejadian ini, Didi telah memerintahkan setiap puskesmas agar lebih mengawasi limbah berbahaya tersebut. 

“Sudah saya perintahkan,” kata dia. 

Menurutnya tindakan pembuangan limbah ini untuk menghindari proses pengelolaan limbah yang dilakukan pihak ketiga. Dari barang yang ditemukan, juga ada antibiotik. 

Baca: Warga Temukan Limbah B3 Medis di Kompleks Perumahan

Oleh karena itu diperkirakan pelaku akan dikenakan pasal berlapis, yaitu melanggar UU Lingkungan Hidup karena membuang limbah dan UU Farmasi karena memakai antibiotik tanpa izin. 

“Itu karena pelaku tak mau patuh, nanti bisa dipidanakan,” katanya.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews