Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kalau Saldo JHT BPJS Cuma Rp 5 Juta, Gimana ya, Mas?

Kalau Saldo JHT BPJS Cuma Rp 5 Juta, Gimana ya, Mas?

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sudah dua hari ratusan buruh mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam, Kepulauan Riau, mempertanyakan kebijakan terkait klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2015.

Ratusan buruh tersebut mengeluhkan klaim saldo JHT hanya 10 persen setelah menunggu selama 10 tahun.

"Waktunya sangat lama Mas, iya kalau saldo kita banyak. Kalau hanya Rp 5 juta, 10 persennya 500 ribu, nggak cukuplah buat persiapan hari tua," ujar seorang warga Batam yang mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam, Kamis (2/7/2015).

BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan baru berdasarkan UU Nomor 40 tentang BPJS Ketenagakerjaan. Pertanggal 1 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh memberlakukan adanya pensiun dan bagi tenaga kerja untuk klaim saldo JHT hanya bisa diambil apabila kepersertaan sudah mencapai 10 tahun.

Selain itu, Untuk persiapan hari tua, saldo JHT hanya bisa diambil sebanyak 10 persen dan untuk pembiayaan perumahan saldo yang bisa di ambil hanya 30 persen. Seluruh saldo JHT hanya bisa diambil pada usia mencapai 56 tahun.

"Pertanggal 1 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh dengan memberlakukan adanya pensiun," ujar Tita Asroni Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Batam, Rabu (1/7/2015).

Tita melanjutkan, per tanggal 1 Juli 2015 untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tidak bisa diambil dengan masa 5 tahun 1 bulan lagi. “Tapi masa kerja harus mencapai 10 tahun,” katanya.

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews