Klaim JHT

Dana JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun, Buruh Mengamuk di BPJS Ketenagakerjaan Batam

Dana JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun, Buruh Mengamuk di BPJS Ketenagakerjaan Batam

Puluhan pekerja di Batam saat mendatangi Kantor BPJS beberapa waktu lalu.

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ratusan peserta BPJS di Batam, Kepulauan Riau, mengamuk di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam di Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (1/7/2015).

Hal tersebut dipicu setelah peserta BPJS kesal tidak adanya pemberitahuan mengenai aturan baru yang dibuat BPJS Ketenagakerjaan mengenai klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT).

BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan baru berdasarkan UU Nomor 40 tentang BPJS Ketenagakerjaan. Per tanggal 1 Juli 2015 untuk tenaga kerja klaim saldo JHT hanya bisa diambil apabila kepersertaan sudah mencapai 10 tahun.

Selain itu, untuk persiapan hari tua, saldo JHT hanya bisa diambil sebanyak 10 persen dan untuk pembiayaan perumahan saldo yang bisa diambil hanya 30 persen. Seluruh saldo JHT hanya bisa diambil pada usia mencapai 56 tahun.

(Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Beri Kelonggaran Klaim JHT)

"Pertanggal 1 Juli 2015 klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa diambil dengan masa 5 tahun 1 bulan lagi. Tapi masa kerja harus mencapai 10 tahun," ujar Tita Asroni Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Batam, Rabu (1/7/2015).

Sambung Tita, Untuk peserta yang aktif saldo JHT hanya bisa diambil sebanyak 10 persen dari total saldo dan 30 persen untuk pembiayaan perumahan. Tapi harus memilih salah satunya.

(Baca juga: Mahasiswi Cantik Asal Natuna Jadi Korban Hercules Nahas di Medan)

Sedangkan untuk peserta yang tidak aktif, tenaga kerja hanya bisa mengambil yang untuk persiapan hari tua 10 persen. "Dan seluruh saldo hanya bisa diambil setelah umur mencapai 56 tahun," jelas Tita.

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews