ICW Desak KPK Usut Obral Izin Reklamasi dan Tambang di Kepri

ICW Desak KPK Usut Obral Izin Reklamasi dan Tambang di Kepri

Adnan Topan Husodo, Koordinator ICW. (Foto: Yogi/batamnews)

Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK bersama tim mengevaluasi izin seluruh reklamasi maupun tambang di Provinsi Kepri. Obral izin yang dikeluarkan pemerintah berujung pada penangkapan Gubernur Kepri Nurdin Basirun beberapa waktu lalu.

"KPK harus mengevaluasi semua perizinan di Kepri yang amburadul, khususnya soal reklamasi dan tambang," kata Adnan Topan Husodo, Koordinator ICW kepada Batamnews.co.id, di Jakarta, Senin (15/7/2019).

Menurut Adnan, ICW sudah melihat secara gamblang kondisi alam di Kepri yang amburadul. Pasalnya tidak ada izin yang dilakukan transparan selama proses berlangsung. "KPK bisa mengusut itu semua," kata dia.

Ia juga mengatakan, kondisi daerah selama ini soal perizinan di wilayah yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) memang dijadikan ATM bagi pejabat ataupun kepala daerah setempat. 

"Salah satu bentuk permainan ini adalah tidak adanya transparansi dan akuntabilitas perizinan di daerah tersebut," kata Adnan. 

Kondisi itu terjadi kepada daerah yang tidak memiliki APBD yang besar dan setiap perizinan pasti bermuara kepada kepala daerah. KPK bersama tim penyidik bisa melakukan evaluasi kepada seluruh perizanan tersebut.

Baca: Obral Izin Reklamasi di Kepri, Ada Nama Kock Meng di Tanjung Piayu

Selain itu, Adnan juga memberikan saran regulasi. Seharusnya KPK bisa bersinergi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk mengevaluasi terhadap perizinan di suatu daerah. Selama ini BPK hanya memeriksa persoalan anggaran saja. 

"Seharusnya BPK juga bisa melakukan evaluasi atau pengawasan terhadap izin yang ada di suatu daerah," kata Adnan. 

Ia berharap, tindakan KPK tidak hanya berhenti sampai melakukan penangkapan kepada Gubernur Kepri. Tetapi secara total permainan izin di Kepri harus segera berakhir. 

(tan)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews