Kasus Suap Izin Reklamasi di Kepulauan Riau

Dari Mana Sumber Uang Nelayan Abu Bakar Suap Gubernur Kepri?

Dari Mana Sumber Uang Nelayan Abu Bakar Suap Gubernur Kepri?

Abu Bakar saat digiring petugas KPK (Foto: Ist)

Batam - Nama Abu Bakar tengah menjadi buah bibir di Kepulauan Riau (Kepri). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu diduga menyuap Gubernur Kepri Nuridn Basirun Rp 159 juta.

Dari mana Abu Bakar mendapat uang sebanyak itu? KPK hingga saat ini belum membuka secara gamblang mengenai peran dari Abu Bakar. Apakah ia sebagai boneka perusahaan yang tengah mengurus izin reklamasi ataukah hanya sebagai kurir pengantar uang suap.

Abu Bakar diketahui melaui sebuah perusahaan meminta izin reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, Kepulauan Riau. Untuk menerbitkan itu, ia diduga menyuap Nurdin Basirun melalui Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Edy Sofyan dan kepala bidangnya, Budi Hartono.

Abu Bakar bekerja sebagai seorang nelayan. Ia hari-hari menangkap ikan dan kepiting di laut. Bermodal kapal bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Batam.

Pria bertubuh tegap berkulit hitam itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Nurdin Basirun, Edy Sofyan dan Budi Hartono.

Abu sudah bisa dipastikam bukan pengusaha hebat. Ia hidup pas-pasan seperti nelayan kebanyakan. Batamnews.co.id mencoba menelusuri rumah kediaman ABK ini.

Rumah Abu terlihat ramai, di Pulau Panjang, Galang Baru, Kota Batam, Sabtu (13/7/2019) siang. Terdapat sekitar enam orang pemuda sedang berbincang.

Dari wilayah perkotaan rumah Abu juga sangat jauh. Menghabiskan waktu tiga jam dengan kendaraan bermotor. Harus menyeberangi laut dengan perahu. 

Ada beberapa akses ke sana. Salah satunya dari Pantai Melayu, tepat sebelum Polsek Galang.

Orang-orang terdekat dan warga Pulau Panjang sempat tak percaya Abu Bakar ditangkap KPK.

"Kami baru tau (ditangkap) saat pulang melaut," kata Lemat, mertua Abu Bakar, menceritakan ketika pertama kali ia mengetahui suami adiknya itu ditangkap KPK. 

Lemat berada dirumah Abu bersama lima temannya yang baru pulang melaut. Ia tidak mau menjelaskan panjang lebar terkait kasus yang menimpa Abu.

"Kami saja kaget, baru pulang melaut sudah lihat di tv dia seperti itu," kata Lemat. 

Lemat menjelaskan, pekerjaan Abu selama ini di rumah hanya nelayan biasa. Ia melaut seperti nelayan lainnya. Terkadang sampai satu minggubahkan satu bulan di laut untuk mencari kepiting maupun ikan. 

Dalam kasus suap tersebut, KPK telah menetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka dan menahannya. KPK juga menahan 3 tersangka lain yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono (BUH) dan satu pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK). 

Baca juga: Abu Bakar Penyuap Gubernur Kepri Ternyata Seorang Nelayan Biasa

Nurdin jadi tersangka kasus dugaan suap izin prinsip reklamasi seluas 10,2 hektar di Tanjung Piayu dan dugaan penerimaan gratifikasi. Rencananya lahan itu akan dijadikan lokasi resort.

KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Kepri di Tanjungpinang dan menemukan uang sekitar senilai Rp 5,3 miliar. Uang itu diduga uang dari pemberian dari pihak lain selain Abu Bakar.

KPK sejauh ini belum mengungkap siapa di balik penyuapan tersebut. KPK menyebutkan Abu Bakar sebagai pihak swasta yang diduga menyuap Nurdin Basirun.

(tan)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews