Nurdin Bisa Kembali Menjabat Jika Dinyatakan Tak Bersalah

Nurdin Bisa Kembali Menjabat Jika Dinyatakan Tak Bersalah

Presiden Jokowi dan Nurdin Basirun usai menunaikan Salat di Masjid Agung Natuna beberapa waktu lalu. (foto: ist)

Batam - Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar mengatakan, Wakil Gubernur Kepulauan Riau Isdianto secara otomatis menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas gubernur setelah Nurdin Basirun ditahan.

"Berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemda, wakil gubernur diberi amanah melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas gubernur jika gubernur ditahan penegak hukum," tuturnya.

Dia menjelaskan Isdianto tidak dilantik sebagai Gubernur Kepri. Hal itu disebabkan proses hukum terhadap kasus gratifikasi yang melibatkan Nurdin Basirun masih berjalan. Kemendagri telah menonaktifkan Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri.

Pelantikan terhadap Isdianto sebagai Gubernur Kepri dilakukan jika Nurdin dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan, dan putusan itu ditanyakan memiliki kekuatan hukum tetap.

Sebaliknya, Nurdin akan kembali menjabat sebagai Gubernur Kepri jika dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

"Namun secara administrasi, Mendagri menerbitkan surat keputusan agar Isdianto dapat menjalankan tugas sebagai Plt Gubernur Kepri," katanya.

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews