Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
 
  • HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Karyawan PT MWP di Batam Ungkapkan Kegembiraan Setelah Direktur Dipecat      • Hasil Drawing Liga Champions: Real Madrid Vs Man City, Liverpool Jumpa Atletico      • Polisi Karimun Selamatkan Gadis 13 Tahun yang Akan Di-gangbang 4 Teman Prianya      • Susi Bingung Menteri Edhi Buka Ekspor Benih Lobster: Mungkin Pendidikan Saya Kurang Tinggi      • Kata Jaksa terkait Tersangka Dugaan Korupsi Pajak di BP2RD Tanjungpinang      • Polisi Buru Pembuang Mayat Bayi di Bengkong Laut      • Pertumbuhan Ekonomi Kepri Terus Membaik, BI: Ekspor Meningkat      • Penerbangan Karimun-Pekanbaru Sementara Charter Flight, Tiket Lebih Mahal      • Ditinggal Guru Plesiran ke Thailand, Pelajar SMA 4 Batam: Usai Isi Absen, Kami Pulang      • Vokalis Jamrud Maju Pilkada Pandeglang Lewat Jalur Independen     
Batamnews > Nasional

Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis 11 Juli 2019, 17:18 WIB

Ratna Sarumpaet menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. (Foto: Ronny/kumparan)

Jakarta - Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara. Hakim menilai Ratna Sarumpaet terbukti bersalah. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

"Menjatuhkan pidana dengan pidana selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Joni.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara di kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Jaksa menilai Ratna Sarumpet melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Jaksa Daroe Tri Sadono membacakan tuntutan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (28/5/2019).

Menurut JPU ada beberapa faktor yang memberatkan hingga tuntutannya menjadi enam tahun penjara.

Koordinator JPU Daroe Tri Sadono, salah satu faktornya adalah Ratna dianggap sebagai figur publik, intelektual, namun masih melakukan kebohongan. Hal itu disampaikan Daroe saat membacakan surat tuntutan kepada Ratna dalam persidangan.

Selain itu, ada beberapa faktor lainnya seperti kebohongan yang berujung keonaran. Tanggapan Ratna saat diperiksa dipersidangan yang dianggap Daroe berbelit-belit juga disebut memberatkan tuntutan.

"Perbuatan terdakwa membuat keresahaan dan kegaduhan di masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa pernah dihukum," kata Daroe.

Meskipun begitu, menurut Daroe ada juga faktor yang meringankan tuntutan kepada Ibunda Atiqah Hasiholan itu. Salah satunya, sudah meminta maaf karena sudah menyebar hoaks.

Dalam sidang-sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum Ratna sudah memanggil sejumlah saksi. Saksi-saksi tersebut dihadirkan untuk menguatkan dan meringankan dakwaan.

Beberapa nama politisi dari kubu Prabowo - Sandiaga juga muncul sebagai saksi di sidang ibunda Atiqah Hasiholan ini. Kubu Prabowo yang jadi saksi di antaranya adalah Fahri Hamzah, Nanik S Deyang, Dahnil Anzhar, Amien Rais dan Aktivis Said Iqbal.

Ada juga seniman dan akademisi seperti Tompi dan Rocky Gerung sebagai saksi. Dokter sedot lemak, Psikiater, staf Ratna hingga ahli dari berbagai bidang juga turut memberi kesaksian.

Jaksa menilai pernyataan para saksi itu berpihak dan bisa saja jauh dari kebenaran.

Salah satunya adalah kesaksian dari psikiater Ratna Sarumpaet, Pidiansyah selaku saksi ahli. Menurut jaksa, dalam kesaksiannya Pidiansyah mencoba mengarahkan opini agar Ratna dianggap sedang tidak sadarkan diri karena depresi saat menyebar hoaks.

Menurut dia, secara keseluruhan saksi yang dihadirkan Ratna Sarumpaet memiliki motif agar kasus sudah selesai setelah Ratna melakukan konferensi pers dan minta maaf. Menurut Daroe pernyataan para saksi itu mengaburkan fakta yang terjadi di tengah masyarakat usai Ratna Sarumpaet minta maaf karena hoaks.

Berdasarkan pernyataan para saksi tersebut, Daroe mengaku meragukan kesaksiannya karena ada motif tertentu yang tidak sesuai fakta. Daroe juga mengingatkan untuk lebih cermat dalam menyikapi kesaksian dari saksi yang dihadirkan Ratna Sarumpaet.

Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(*)

Editor       : Dodo
# Ratna Sarumpaet


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Selasa, 28 Mei 2019 - 17:18 WIB

Ratna Sarumpaet Dituntut Enam Tahun Penjara

Kamis, 09 Mei 2019 - 17:18 WIB

Puasa di Balik Jeruji, Ini Menu Berbuka Ratna Sarumpaet

Kamis, 04 April 2019 - 17:18 WIB

Saat Ratna Sarumpaet Cium Tangan Amien Rais

Selasa, 02 April 2019 - 17:18 WIB

Sopir Sebut Ratna Sarumpaet Tak Setuju Jumpa Pers Prabowo


Baca Juga :
Sabtu, 14 Desember 2019 - 17:18 WIB

Studi Kelayakan Jembatan Batam-Bintan Dimulai

Jumat, 13 Desember 2019 - 17:18 WIB
Bursa Pilwako Batam 2020

Rian Ernest Terancam Gagal Cawako Independen: Kita Tak Layak, atau Batam Sudah Oke

Jumat, 13 Desember 2019 - 17:18 WIB

Pengadilan Singapura Denda Pria Indonesia Bawa Jutaan Dolar Duit Judi Tapi Tak Lapor

Minggu, 15 Desember 2019 - 17:18 WIB

Puluhan Guru SMA 4 Batam Plesiran ke Luar Negeri Tuai Pro-Kontra


Komentar Via Facebook :



Batam Shopping

Rabu, 11 Desember 2019 10:14 WIB

Sambut Natal, Ada Kereta Santa Klaus di Mega Mall Batam
Batam - Perayaan Natal 2019 tinggal dua pekan lagi. Suasana meriah menyambut hari raya umat Kristiani mulai terasa. Pernak-pernik Natal mulai menghiasi setiap sudut pusat perbelanjaan
Berita Terpopuler
1
Putra Siregar Kaget Raih The Best Influencer di Batamnews Awards

dibaca 22652 kali

2
Mayat Bayi Kagetkan Pemancing di Bengkong Laut

dibaca 7610 kali

3
Martin Maromon Pemberi Gratifikasi Terbesar ke Nurdin Basirun Hingga Rp 1,5 Miliar

dibaca 6006 kali

4
KPK Mulai Bidik Nama-nama Penyuap Nurdin Basirun

dibaca 5971 kali

5
Diduga Gelapkan Rp1,72 Miliar, Ali Sadikin Direktur PT MWP Dipecat dan Dilaporkan Polisi

dibaca 5166 kali

6
Studi Kelayakan Jembatan Batam-Bintan Dimulai

dibaca 5143 kali

7
Kekayaan Rp19 Triliun, Pengusaha 43 Tahun Asal Riau Dinobatkan Terkaya di Indonesia

dibaca 4997 kali

8
Rian Ernest Terancam Gagal Cawako Independen: Kita Tak Layak, atau Batam Sudah Oke

dibaca 4495 kali

9
Pajero Terbang Seruduk Bengkel Mobil di Windsor

dibaca 4333 kali

10
Pengadilan Singapura Denda Pria Indonesia Bawa Jutaan Dolar Duit Judi Tapi Tak Lapor

dibaca 4144 kali

Tanjungpinang

Senin, 16 Desember 2019 16:42 WIB

Kata Jaksa terkait Tersangka Dugaan Korupsi Pajak di BP2RD Tanjungpinang
Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menjadwalkan pemeriksaan lanjutan saksi-saksi dalam penyidikan dugaan korupsi Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Rp 1,2
Siswa di Tanjungpinang Akhirnya Dapat Paket Seragam Sekolah Gratis
Solid Group Indonesia Menuju Perusahaan Terbuka di Ultah ke-3
Karimun

Senin, 16 Desember 2019 17:56 WIB

Polisi Karimun Selamatkan Gadis 13 Tahun yang Akan Di-gangbang 4 Teman Prianya
Karimun - Seorang gadis berusia 13 tahun di Karimun diselamatkan polisi setelah akan di 'gangbang' oleh empat teman prianya, Minggu (15/12/2019) malam. Dua dari empat kawanan
Penerbangan Karimun-Pekanbaru Sementara Charter Flight, Tiket Lebih Mahal
Ini Wilayah Kepri yang Bakal Gelap saat Gerhana Matahari Cincin
Natuna, Anambas, Lingga, Bintan

Senin, 16 Desember 2019 13:48 WIB

Pasir Selimuti Jalan Lintas Barat Bintan, Polisi Turun Tangan

Senin, 16 Desember 2019 11:30 WIB

Petugas Gabungan Razia Dadakan Lapas Dabo Singkep

Senin, 16 Desember 2019 10:56 WIB

Razia Karantina Tanjungpinang Sasar Produk Pertanian Ilegal

Senin, 16 Desember 2019 09:05 WIB

Desa Pulau Batang di Lingga Gelap Gulita Tanpa Listrik
Jiran

Senin, 16 Desember 2019 12:08 WIB

Johor Diterjang Banjir, 9 Ribu Warga Diungsikan
Johor - Lebih dari 9.000 orang di Johor diungsikan ke 93 pusat evakuasi sementara di sembilan distrik seluruh negara bagian setelah rumah mereka dilanda banjir. The Star melaporkan
 


 
Download Aplikasi Android
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Google+
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan |