Pemkab Bintan Alokasikan DAK Tata Permukiman Warga Perbatasan

Pemkab Bintan Alokasikan DAK Tata Permukiman Warga Perbatasan

Kawasan permukiman Kampung Mentigi Bintan yang akan dibenahi.

Bintan - Pemerintah Pusat mengucurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi melalui APBN 2019 ke Pemkab Bintan sebesar Rp 4.252.500.000. Dana itu dipergunakan untuk penataan pemukiman warga di lokasi prioritas (lokpri) wilayah perbatasan.

Kabag Perbatasan Setda Kabupaten Bintan, Hasan mengatakan DAK Afirmasi sebesar Rp 4.252.500.000 itu untuk merealisasikan program bantuan stimulan pembangunan rumah baru swadaya.

"Di Bintan ada 5 lokpri wilayah perbatasan. Namun DAK Afirmasi tahun ini dipergunakan untuk menata pemukiman di 3 lokpri. Selebihnya akan dilaksanakan di tahun mendatang," ujar Hasan di ruang kerjanya, Kantor Bupati Bintan, 

Tiga lokpri wilayah perbatasan yang ditata pemukimannya adalah Kampung Mentigi, Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara. Di kawasan ini akan dibangun rumah baru swadaya sebanyak 30 unit dengan menyerap biaya Rp 525.000.000.

Kemudian, Desa Pengudang, Kecamatan Teluk Sebong akan dibangun 50 unit rumah swadaya yang menelan biaya Rp 1.750.000.000 serta Kecamatan Gunung Kijang dikucurkan Rp 1.977.500.000 untuk membangun rumah swadaya sebanyak 113 unit.

"Dana itu digunakan untuk pembangunan rumah serta upah tukangnya. Saat ini akan mulai dikerjakan," jelasnya.

Melalui program bantuan stimulan pembangunan rumah baru swadaya ini, kawasan pemukiman yang awalnya terlihat kumuh akan tampil lebih indah. Sebab rumah-rumah warga itu ditata dan dibangun atau direhab sedemikian rupa. 

Untuk teknis pelaksanaan pembangunan maupun rehab rumah swadaya ini akan ditangani oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Bintan.

"Pastinya item-item yang dikerjakan bebeda-beda. Ada yang pembangunan baru dan ada juga yang direhab," ucapnya. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews