Menteri LHK Siti Nurbaya: Pengimpor Limbah B3 di Batam Kita Investigasi

Menteri LHK Siti Nurbaya: Pengimpor Limbah B3 di Batam Kita Investigasi

Menteri LHK Siti Nurbaya (Foto: Dok. pribadi)

Batam - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar merespon mengenai masuknya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke Indonesia termasuk Kota Batam.

Yang terbaru, sebuah perusahaan di Batam mendapat izin resmi dari pihak terkait mengimpor limbah jenis B3 (electronic waste) untuk didaur ulang. Operasional perusahaan ini sudah berlangsung lama tanpa hambatan. Kabarnya, sempat disidak beberapa pekan lalu, tapi sengaja tidak dipublikasikan.

"Investigasi sedang dilakukan baik di Jatim maupun di Batam," ujar Siti Nurbaya saat dikonfirmasi batamnews, Senin (1/7/2019).

Siti mengatakan, dalam aturannya, sejumlah limbah maupun sampah dilarang masuk ke dalam negeri. Termasuk limbah electronic waste tersebut.

Siti menuturkan, tengah mendalami mengenai adanya impor ilegal tersebut.

"Berdasarkan UU 18/2008 dan UU 32/2009, dilarang memasukkan sampah dan limbah B3 ke wilayah Indonesia," ujar Siti. 

Saat ini Kementeri Lingkungan Hidup tengah menyoroti mengenai dugaan impor limbah ke wilayah Indonesia. Termasuk diantaranya impor bahan baku plastik yang diduga terkontaminasi limbah B3.

Sebelumnya, Bea Cukai dan Kementerian Lingkungan Hidup menyegel 65 kontainer bahan baku plastik yang diduga berisi limbah B3 tersebut.

Namun hasil dari penyelidikan dan sidak beberapa waktu lalu hingga kini belum dipublikasikan.

Selain itu juga hasil penelusuran batamnews, sebuah perusahaan di Batam diduga mengimpor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara ilegal dengan dokumen diduga palsu. 

Pasalnya impor tersebut mendapat izin dari Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam Tri Novianta berdasarkan Perka BP Batam. 

Perusahaan tersebut mengimpor sejumlah limbah bekas elektronik dari Singapura ke Batam, setelah itu logam dan tembaga yang bisa digunakan kemudian dipisahkan, lalu diekspor. Sedangkan sisanya belum diketahui dibuang ke mana.

Penelusuran Batamnews mendapati perusahaan mendapat izin dari pihak terkait untuk mengolah limbah B3 dengan persyaratan tertentu. Akal-akalan ini akhirnya terkuak.

Selain itu, diduga ada upaya mengaburkan informasi mengenai sidak petugas ke perusahaan tersebut beberapa waktu lalu. 

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews