MK Percepat Putusan Sengketa Pilpres Jadi 27 Juni

MK Percepat Putusan Sengketa Pilpres Jadi 27 Juni

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pembacaan putusan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno. Jadwal yang semula 28 Juni maju menjadi 27 Juni 2019.

"Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar juru bicara MK Fajar Laksono dilansir CNN Indonesia, Senin (24/6/2019). 

Hakim diketahui telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hari ini untuk menentukan putusan. Dalam RPH dibahas pendapat hukum dari masing-masing hakim. 

Pemberitahuan kepada sejumlah pihak juga telah disampaikan baik bagi tim Prabowo-Sandiaga Uno, tim termohon KPU, pihak teekait Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dan Bawaslu. 


"Sesuai ketentuan minimal tiga hari sebelum pembacaan putusan sudah disampaikan pemberitahuan ke pihak-pihak," katanya. 

MK sebelumnya telah menggelar sidang sengketa pilpres yang diajukan tim pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Sidang digelar dalam waktu sepekan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan saksi serta ahli dari para pihak. Sidang terakhir telah digelar pada 21 Juni lalu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tim Joko Widodo-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait. 

Sesuai aturan dalam UU MK, sidang sengketa pilpres dibatasi dalam waktu 14 hari kerja.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews