Jejak Gay Pembunuh yang Rayu Polwan untuk Telanjang Dada Via Video Call

Jejak Gay Pembunuh yang Rayu Polwan untuk Telanjang Dada Via Video Call

Ilustrasi.

Makassar - Alfiansyah merayu seorang Polwan di Makassar, Sulsel untuk telanjang dada via video call. Diam-diam, Alfiansyah mengcapture dan mendapatkan foto korban yang tengah telanjang dada. Si Polwan akhirnya dipecat. Siapa sebenarnya Alfiansyah?

"Saya melakukan komunikasi dengan korban di dalam Kamar 5 Blok B Lapas Kota Agung, Tanggamus," tutur Alfiansyah yang tertuang dalam putusan PN Makassar sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Rabu (12/6/2019).

Selidiki punya selidik, ia merupakan terpidana kasus pembunuhan. Saat itu, ia sedang menjalani masa pemidanaan di LP Kota Agung. Dari 8 tahun penjara yang harus dijalani, ia sedang menapak tahun ketiga.

Baca juga: Brigpol Dewi Dipecat Gegara Selfie Seksi Diumbar Napi

Kasus yang menjerat Alfiansyah itu terjadi pada 6 Oktober 2014. Kala itu, Alfiansyah-Ari-Riki akan melakukan pesta seks sesama jenis di Kota Agung, Tanggamus, Lampung.

Saat menuju ke lokasi, ketiganya terlibat percekcokan di kawasan perkebunan. Selisih paham itu membuat Alfiansyah dan Ari kompak mengeroyok Riki.

Riki lalu disiksa dan dibawa ke semak-semak di perkebunan. Alfiansyah dan Ari mengeroyok Riki dengan membabu buta. Ikat pinggang dipakai unuk mencekik Riki. Setelah badan Riki lemas, keduanya meninggalkannya di semak-semak. Sejurus kemudian, Alfiansyah dan Riki ambil langkah seribu.

Mayat Riki baru ketahuan sebulan setelahnya. Polisi kemudian melacak kasus itu dan menangkap Alfiansyah. Adapun Ari masih diburu.

Pada 27 Mei 2015, Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Alfiansyah. Duduk sebagai ketua majelis Srutopo Mulyono dengan anggota Farids Zuhri dan Anshori Hironi. Ketiganya menyatakan Aliansyah terbukti secara sah melakukan kekerasan menyebabkan orang mati.

"Saya merasa tersinggung dan patah hati, karena Riki ingin berhubungan badan dengan Ari, padahal Riki adalah kekasih saya," ujar Alfiansyah kala itu.

Putusan 8 tahun penjara itu diterima Alfiansyah dan jaksa. Alfiansyah menjalani pidana di LP Kota Agung. Baru 3 tahun menjalani pidana, Alfiansyah kembali berulah dengan 'menjebak' Polwan menggunakan akun fiktif di Facebook. Si Polwan jatuh ke pelukannya.

Akhirnya, hukuman Alfiansyah ditambah 3 tahun penjara. Total hukuman yang harus dijalani Alfiansyah menjadi 12 tahun penjara.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews