Panglima TNI Minta Penahanan Soenarko Ditangguhkan, Ini Alasannya
. (Foto: kompas.com)
Jakarta - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan penahanan terhadap Mayjen (Purn) Soenarko. Mantan Danjen Kopassus itu berstatus tersangka kepemilikan senjata api.
"Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko untuk penangguhan penahanan," katanya saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (21/6/2019).
Ia berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan. "Mudah-mudahan segera dilaksanakan," katanya singkat.
Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Ada pertimbangan yang mendasari Hadi dalam mengajukan penangguhan penahanan untuk Soenarko.
"Semalam Panglima TNI telah memutuskan untuk meminta penangguhan penahanan atas Mayor Jenderal (Purn) Soenarko kepada Kapolri. Keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).
Pertimbangan Hadi meliputi aspek hukum, rekam jejak, hingga moral. Hadi berharap penangguhan penahanan untuk Soenarko bisa segera diwujudkan.
"Beberapa pertimbangannya adalah pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Pak Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah beliau berstatus purnawirawan, serta pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan," kata Sisriadi.
Soenarko menjadi tahanan Polri dan dititipkan di Rutan POM Guntur. Dia adalah tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Dia ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh.
Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional. Senjata itu diduga digunakan untuk diselundupkan ke kerusuhan 22 Mei 2019.
(*)
Komentar Via Facebook :