Lapor Istrinya Diculik, Bun Khiong Malah Dijebloskan ke Penjara

Lapor Istrinya Diculik, Bun Khiong Malah Dijebloskan ke Penjara

Ilustrasi. (foto:ist net)

BATAMNEWS.CO.ID, Medan - Pasangan suami istri Bun Khiong (30) dan Liliswaty (28), warga Jalan Pukat V, Kecamatan Medan Area, Medan, dijebloskan ke tahanan Polsek Medan Baru. Pasangan ditangkap lantaran melakukan rekayasa penculikan dan meminta tebusan sebesar Rp 20 juta kepada keluarganya sendiri.

Modusnya, Bun Khiong dan keluarganya membuat laporan ke Polsek Medan Baru pada Rabu malam (24/6/2015). Dalam laporannya, Bun Khiong mengaku istrinya telah diculik seseorang tak dikenal di depan kantor PT Sinar Pandawa, Jalan Kejaksaan, Kecamatan Medan Petisah.

Saat melapor, Bun Khiong menunjukkan SMS paslu dari HP miliknya yang berisi penculik meminta tebusan uang Rp 20 juta. Uang tersebut harus diserahkan di suatu tempat yang akan diberitahu kemudian. Dia juga menunjukkan foto istrinya, Liliswaty, dalam kondisi terikat dengan mulut diplester lakban.

‬Namun, polisi tak mau percaya begitu saja. Petugas lalu melakukan penyelidikan. Ternyata SMS dan foto itu dikirim oleh istri Bun Khiong yang mengaku diculik. Tak lama polisi berhasil mengetahui posisi Liliswaty yang sedang berada di kamar 0609 Hotel City Inn.

Polisi lalu mendatangi hotel tersebut. Bun yang ikut bersama polisi terus mendesak keluarganya agar segera mentransfer uang Rp 20 juta ke rekening istrinya. Sebab, pelaku mengancam melalui SMS akan menghabisi nyawa Liliswaty.

Setelah berkoodinasi dengan pihak hotel, polisi lalu melakukan penggeledahan di kamar 0609 dan menemukan Liliswaty dalam kondisi sehat walafiat. Setelah rekayasa penculikan itu terbongkar, Bun Khiong pun tak bisa berkelit. Ia mengakui semua itu adalah idenya agar bisa mendapatkan uang dari keluarganya.

"Pasangan suami istri ini mengaku terpaksa merekayasa kasus penculikan karena terdesak utang. Mungkin mereka malu meminta sama keluarganya, sehingga menyusun rencana penculikan dan meminta uang tebusan. Kita jerat pasutri ini dengan Pasal 333 ayat 1 KUHPidana, ancamannya 7 tahun penjara,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Adi Putranto Utomo.

(her)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews