Oknum Polisi Pemeras

Perwira Polisi yang Peras Bos Karaoke Dipecat Usai Sidang Kode Etik

Perwira Polisi yang Peras Bos Karaoke Dipecat Usai Sidang Kode Etik

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - AKBP PN, penyidik Dit Narkoba Bareskrim yang ditangkap Pengamanan Internal (Paminal) Polri, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga.

Setelah resmi disidik dan ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim karena memeras bos karaoke, perwira menengah itu juga harus siap-siap untuk dipecat.

"Dia dikenakan disiplin dan kode etik di internal. Tapi itu tidak menggugurkan pidananya. Jadi di sini (Tipikor) dalam rangka pidananya. Putusannya kita ajukan ke peradilan umum," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso alias Buwas, di Mabes Polri, Kamis (25/6).

Menurutnya, soal kode etik itu merupakan kewenangan Propam dan tetap diproses. PN bisa dibawa ke peradilan umum atau kode etik lebih dulu tergantung mana yang lebih cepat.

"Kalau Propam sudah selesai berkasnya dan dia mau disidang, maka dia akan dibon, dipinjam. (Pemecatannya) menunggu sidang kode etik. Dia diduga memeras. Alat buktinya ada," tambah Buwas.

Semua harta PN yang berasal dari tindakan haram seperti uang dan logam mulia telah disita. Dia juga akan dikenakan pasal pencucian uang karena harta haram itu dibelikan mobil.

"(Soal tersangka lain) lihat pengembangan penyidikan. Baik itu anak buah atau atasannya, mungkin ke kabareskrim umpamanya juga (bisa terlibat). Soal (Direktur Narkoba) Brigjen Anjan itu kan hanya menjalankan tugas, yang menyalahgunakan tugas itu PN," bebernya.

Seperti diberitakan, PN ditahan. Dia dijerat Pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 9 tahun penjara.

PN bersama empat anak buahnya, diduga bertindak nakal dengan seolah-olah menggerebek dan menemukan ekstasi di karaoke FB, di Banceuy Bandung pada 27 Februari lalu. Pelaku dan korban lalu sempat tawar menawar hingga kemudian disepakati Rp 5 miliar sebagai uang damai dan tutup mulut.

Namun korban baru sempat memberi pelaku uang Rp 530 juta lebih, beberapa ribu dolar AS, dan beberapa keping emas, dan lalu melapor ke Propam. Tak tunggu lama Propam menangkap pelaku dan anak buahnya itu pada akhir April lalu. PN ini di masa lalu sempat bersentuhan dengan bandar narkoba Freddy Budiman. Tapi kasus yang membuatnya kepleset kali ini tak terkait Freddy.

sumber: berita satu

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews