Belasan WNA Pelaku Penipuan Online Masuk Secara Ilegal ke Batam

Belasan WNA Pelaku Penipuan Online Masuk Secara Ilegal ke Batam

Puluhan WNA yang ditangkap di Palm Spring dalam kasus penipuan online. (Foto:Iskandar)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri hingga kini masih mendalami kasus penipuan online yang dikendalikan 58 warga negara asing (WNA) di Perumahan Palm Spring dan Crown Hill, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adi Karya Tobing mengatakan, untuk keperluan dan kepentingan penyelidikan lebih lanjut, puluhan warga negara Taiwan dan Tiongkok tersebut sementara ditampung di Perumahan Palm Spring, Blok F No 33.

"Mereka sementara waktu diamankan di rumah itu sambil kami mendalami kasus penipuan online yang mereka lakukan," ungkap Tobing, Jumat (26/5/2015).

Polda Kepri masih mengupayakan untuk berkoordinasi dengan kepolisian Taiwan dan Tiongkok untuk turut menyelidiki kasus tersebut. Jika tak ada kendala, 58 WNA itu akan dideportasi untuk selanjutnya menjalani proses hukum di negaranya.

"Dari puluhan orang yang kami amankan di Palm Spring, terdapat 19 orang di antaranya memiliki dokumen, sisanya WNA itu masuk secara ilegal ke Batam," ungkap Tobing.

Selain mendalami kasus penipuan online dengan cara menawarkan produk kepada ribaun korbannya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di dua lokasi yakni Palm Spring dan Crown Hill berupa komputer, laptop, telepon seluler, dan perangkat berupa server.

 

[isk]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews