KPU Kepri Serahkan Ratusan Kilo Barang Bukti ke MK

KPU Kepri Serahkan Ratusan Kilo Barang Bukti ke MK

Panitia penyerahan barang bukti ke MK. (Foto: ist)

Batam - Tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Kepri telah siap menyerahkan kronologis dan bukti-bukti untuk mengahadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.

Penyerahan bukti terdiri dari 1 eksemplar bukti bersegel dan 11 eksemplar copy-an yang diserahkan ke Kuasa Hukum KPU RI.

Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Kepri, Widiyono Agung mengatakan dari penyerahan bukti tersebut sudah diterima dan diverifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Berat bukti yang dibawa ke Jakarta pun mencapai ratusan kilo, itu digabung dari seluruh wilayah di Kepri.

Untuk berat bukti dari KPU Provinsi Kepri sendiri ada 11 Kg, Bintan 41 Kg, Tanjungpinang 26 Kg, Batam 65 Kg, Karimun 41 Kg, Lingga 26 Kg, Natuna 26 Kg dan Anambas 21 Kg.

“Namun terdapat beberapa catatan untuk diperbaiki dan Provinsi yang mendapat catatan perbaikan, akan dihubungi oleh Tim Helpdesk sesuai wilayah,” ujar Agung, Kamis (13/6/2019) pagi.

Lanjut agung, batas penerimaan oleh MK setelah diperbaiki adalah besok, Jumat (14/6/2019) pukul 17:00. “Penyerahan perbaikan dilakukan melalui mekanisme yang sama dengan saat penyerahan alat bukti di Ballroom Flores,” katanya.

(ude)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews