AS Black List Huawei, Giliran China Denda Ford Ratusan Miliar

AS Black List Huawei, Giliran China Denda Ford Ratusan Miliar

Ilustrasi

Beijing - Hubungan Amerika Serikat dan China dalam soal dagang kian memanas. Regulator pasar China baru saja mendenda Ford senilai 162,8 juta yuan atau sekitar Rp336,4 miliar. Ford diduga melanggar undang-undang anti monopoli. 

Hal ini seakan-seakan menjadi balasan China terhadap Amerika yang memasukkan raksasa teknologi China, Huawei ke dalam daftar hitam perdagangan. Langkah China juga meningkatkan kekhawatiran di antara perusahaan-perusahaan AS bahwa mereka mungkin menjadi sasaran pembalasan berikutnya.

Administrasi Negara untuk Pengaturan Pasar (SAMR) mengatakan, di situs webnya bahwa usaha patungan Ford dengan Chongqing Changan Automobile Co, Changan Ford, telah melanggar hukum dengan menetapkan harga jual kembali minimum untuk mobil-mobilnya di Chongqing sejak 2013.

Perusahaan patungan yang sahamnya dimiliki 50:50 oleh Ford dan Changan Auto, itu dianggap tidak memberikan bukti bahwa penetapan harga jual itu sesuai dengan undang-undang anti-monopoli negara itu selama penyelidikan.

"Tindakan Changan Ford membuat para dealer di hilir tidak memiliki otonomi penetapan harga, mengecualikan dan membatasi persaingan dalam merek, serta merusak persaingan yang adil di pasar dan kepentingan hukum konsumen," tulis SAMR seperti dilansir dari Reuters, Sabtu (8/6/2019).

Beberapa analis mengatakan pengaturan harga jual kembali minimum seperti itu tidak biasa di China. "Setiap pembuat mobil berupaya melindungi nilai jual kembali mereknya. Kadang-kadang tindakan mereka mungkin dianggap melewati batas seperti dengan basis harga, "kata CEO ZoZo Go yang berbasis di California dan mantan eksekutif General Motors, Michael Dunne.

SAMR tidak menyebutkan perang dagang dalam pengumumannya tentang denda usaha Ford. Denda ini setara dengan 4 persen dari penjualan perusahaan patungan di Chongqing tahun lalu. 

Changan Ford mengatakan kepada Reuters bahwa mereka menghormati keputusan regulator dan telah mengambil tindakan korektif dalam manajemen penjualan regionalnya bersama dengan para dilernya.

"Changan Ford akan terus memastikan kegiatan bisnisnya berkontribusi pada lingkungan persaingan yang bebas dan adil," kata Changan dalam pernyataan tertulis.

Selain Ford, sebelumnya ada produsen lain yang melanggar undang-undang anti-monopoli yakni General Motors, yang didenda USD 29 juta pada tahun 2016, serta Audi dan Fiat Chrysler.

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews