Warga Asing Boleh Miliki Properti, Ini Syarat yang Diusulkan REI
Ilustrasi apartemen. (foto: istimewa)
BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), Eddy Hussy, mengatakan diperbolehkannya orang asing membeli apartemen akan menggairahkan pasar properti nasional.
Apalagi, diutarakannya, properti Indonesia banyak diminati orang asing karena jumlah pekerja asing di dalam negeri semakin meningkat. Properti Indonesia juga menarik minat WNA, karena negara ini merupakan salah satu tujuan wisata terbaik di dunia. Sehingga, ada kecenderungan asing tinggal lama.
"Kita tahu, banyak sekali ekspatriat yang berusaha di sini, jadi butuh hunian. Ini sangat besar peminatnya," ucapnya.
Dia mengatakan, bahwa saat ini, transaksi kepemilikan properti oleh asing sudah terjadi. Namun, negara tidak menikmati hasil secara maksimal, karena terkendala aturan.
Eddy melihat, potensi penghasilan devisa yang sangat besar bagi negara dalam transaksi properti asing ini.
Meski begitu, Eddy Hussy mengusulkan, dua pemikiran untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah, terkait aturan kepemilikan apartemen oleh orang asing.
Pertama, REI mengusulkan pemberlakuan pembatasan harga jual dan jenis properti. Orang asing hanya diperbolehkan membeli apartemen dengan harga jual minimal Rp 10 miliar.
"Adanya batasan tersebut, sekaligus mempertegas segementasi pasar, di mana asing tidak boleh memiliki properti di segmen menengah bawah dan rumah tapak," ujarnya.
Kedua, lanjutnya, adanya regulasi pembatasan persentase kepemilikan. REI mengusulkan pembatasan unit yang boleh dimiliki asing dalam suatu apartemen maksimal sebesar 49 persen dari total unit yang tersedia.
Eddy juga menyarankan, pemerintah memberlakukan pajak khusus untuk orang asing. Orang asing bisa dikenakan pajak lebih tinggi dibanding dengan Warga Negara Indonesia.
"Mungkin saja, pajaknya yang BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) misalnya. Kalau sebelumnya lima persen, bisa saja dinaikkan jadi 10 persen. Juga untuk PPh (Pajak Penghasilan) antara lima sampai 10 persen," paparnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito, mengatakan pemerintah tidak akan mengenakan pajak yang berbeda, jika regulasi yang membebaskan kepemilikan asing sudah mulai berlaku.
"Pajaknya tidak dibedakan. Tentu sama, cuma kami pastikan dengan Kementerian Agraria bahwa asing hanya boleh memiliki properti yang mewah, tidak boleh RS (Rumah Sederhana), RSS (Rumah Sangat Sederhana)," ujarnya seperti dilansir vivanews.
(ind/bbs/viva)

Komentar Via Facebook :