Tiga Alasan Kemenhub Cabut Lisensi Capt Vincent Raditya

Tiga Alasan Kemenhub Cabut Lisensi Capt Vincent Raditya

Vincent Raditya (sumber: instagram/vincentraditya)

Jakarta - Lisensi terbang single engine pilot sekaligus YouTuber, Vincent Raditya, dibatalkan Kementrian Perhubungan. Dalam surat bernomor AV.402/0041/DKPPU/v/2019 tertanggal 21 Mei 2019, Kemenhub memutuskan untuk menindak tegas Capt Vincent Raditya.

Dengan begitu, pilot Batik Air ini tak bisa lagi membuat konten YouTube di atas pesawat Cessna 172 miliknya. Selama ini, Vincent Raditya sering melakukan aksi zero gravity menggunakan pesawat pribadinya itu di ketinggian 1.500 kaki.

Baca: Penjelasan Captain Vincent Raditya Usai Izin Terbangnya Dicabut

Zero gravity merupakan aksi menurunkan hidung pesawat untuk mencapai nol gravitasi. Dalam kehidupan normal di darat, setiap manusia memiliki beban satu gravitasi. Jika angka tersebut diturunkan menjadi nol gravitasi, maka manusia akan merasakan tubuhnya seperti melayang.

Aksi ini yang kemudian dinilai Kemenhub tidak sesuai prosedur penerbangan. Meski pada dasarnya zero gravity tidak berbahaya, namun ketika dipraktikkan tidak sesuai aturan, bisa menjadi sesuatu yang dilarang.

Ada tiga poin pelanggaran yang diurai Kemenhub terkait pembatalan lisensi single engine Vincent Raditya. Yang pertama, pilot pemilik 2,2 juta subscriber YouTube ini tidak menggunakan shoulder harness.

"Capt Vincent Raditya pada saat mengoperasikan pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY dengan membawa penumpang yang duduk di samping Pilot (Hot Seat), tidak menggunakan shoulder harness sesuai ketentuan dalam CASR 91.105 dan CASR 91.107," isi surat Kemenhub.

Selain itu, Kemenhub menilai adanya pelanggaran yang dilakukan Vincent Raditya ketika ia memberikan kendali terbang kepada orang yang tidak berwenang. 

Sedangkan terkait aksi zero gravity, Kemenhub menyebut Vincent melakukan aksinya dalam penerbangan sipil. Padahal, seharusnya aksi zero gravity hanya dilakukan untuk peserta latihan penerbangan, bukan pada penerbangan sipil.

"Capt Vincent Raditya memberikan kendali terbang pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY kepada orang yang tidak berwenang. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam CASR 91.109."

"Capt Vincent Raditya pada saat mengoperasikan pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY dengan sengaja melakukan exercise G Force (zero gravity) kepada penumpang umum," tulis Kemenhub

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews