3 Alasan Kemenhub Cabut Izin Terbang Single Engine Capt Vincent Raditya
Captain Vincent Raditya bersama Limbad dalam percobaan Zero G (Screenshot Youtube)
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut lisensi penerbangan single engine milik pilot vlogger, Captain Vincent Raditya, gara-gara video penerbangan zero gravity yang dibuatnya. Kemenhub menilai Vincent melakukan 3 pelanggaran.
Temuan ini dipaparkan Kemenhub dalam surat bernomor AV.402/0041/DKPPU/v/2019 tertanggal 21 Mei 2019. Surat ini diterbitkan setelah Captain Vincent Raditya dipanggil Kemenhub.
Video yang dipersoalkan adalah saat Captain Vincent Raditya mengajak Limbad terbang dengan pesawat Cessna 172. Di ketinggian 1.500 ft, Vincent mempraktekkan zero gravity hingga Limbad akhirnya bersuara.
Kemenhub melakukan investigasi terhadap video tersebut dan mendapatkan 3 temuan. Berikut ini hasilnya:
a. Capt Vincent Raditya pada saat mengoperasikan pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY dengan membawa penumpang yang duduk di samping Pilot (Hot Seat), tidak menggunakan shoulder harness sesuai ketentuan dalam CASR 91.105 dan CASR 91.107
b. Capt Vincent Raditya memberikan kendali terbang pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY kepada orang yang tidak berwenang. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam CASR 91.109(a)
c. Capt Vincent Raditya pada saat mengoperasikan pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY dengan sengaja melakukan exercise G Force (zero gravity) kepada penumpang umum.
(*)
Komentar Via Facebook :