BPK Kepri: Belasan Perusahaan Tambang Tak Setor Dana Reklamasi

BPK Kepri: Belasan Perusahaan Tambang Tak Setor Dana Reklamasi

PLT Kepala BPK perwakilan wilayah Provinsi Kepri Azhar.

Tanjungpinang - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan belasan perusahaan tambang yang tidak melaksanakan reklamasi lahan pasca-tambang. Temuan itu disampaikan ketika menyampaikan opini laporan hasil pemeriksaan (LHP) Provinsi Kepri, Sabtu (23/5/2019).

PLT Kepala BPK perwakilan wilayah Provinsi Kepri Azhar mengatakan, terdapat beberapa perusahaan tambang yang tidak melunasi biaya reklamasi lahan paska tambang. 

"Di catatan kami kalau tidak salah belasan lebih perusahaan (tambang) di Kepri," kata Azhar, kemarin.

Pihaknya menemukan beragam masalah terkait perusahaan tambang yang bermasalah tersebut, diantaranya ada perusahaan tambang yang belum menyampaikan dana jaminan reklamasi. 

Adanya jaminan reklamasi yang masih atas nama bupati belum diserahkan kepada Gubernur Kepri. Kemudian lanjut Azhar, ada juga perusahaan yang sudah menyetorkan uang reklamasi pasca-tambang namun belum dilaksanakan reklamasi. 

"Ini menjadi catatan BPK agar pemprov memperhatikan dan menyelesaikan hal ini," kata dia. 

Selain ada kesalahan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kepri di bidang tambang, BPK juga menemukan di sejumlah sektor lainnya. Seperti di dinas pendidikan, ditemukannya kesalahan penganggaran, belanja hibah dan lainnya. 

Baca: Komisi I DPRD Kepri Bentuk Pansus Soroti LHP BPK

Meskipun mendapatkan setidaknya enam catatan kesalahan, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke Pemprov Kepri. Status ini sudah yang kesembilan kali diterima Kepri secara beruntun. 

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews