Menanti Harga Tiket Pesawat Turun Hingga 50 Persen

Menanti Harga Tiket Pesawat Turun Hingga 50 Persen

Lion Air

Jakarta- Harga tiket pesawat masih tinggi hingga saat ini. Mahalnya harga pesawat telah terjadi beberapa bulan terakhir dan memberatkan masyarakat. Bahkan, tempat wisata seperti Tanah Lot di Bali menerima kunjungan wisatawan lokal ke drastis. Salah satu penyebabnya karena mahalnya harga tiket pesawat.

"Setelah nilai jual tiket pesawat melambung, kunjungan ganti ke Tanah Lot, khusus wisatawan domestik, naik hingga 20 persen, kunjungan wisatawan mancanegara relatif tidak berubah," kata Kepala Divisi Humas Tanah Lot, Putu Erawan di Tabanan.

Bahkan, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengirim Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menggelar rapat bersama Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution untuk membahas harga tiket pesawat yang telah ditingkatkan dari harga sesuai permintaan.

"Tiket disuruh bahas sama pak Menko hari Senin," kata Budi di Istana Kepresidenan Jakarta , Kamis (9/5/2019).

Kini, pemerintah menyetujui akan menurunkan tarif batas atas tiket pesawat antara 12 persen hingga 16 persen. Penurunan sebesar 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa sementara penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.

Keputusan Menurunkan tarif batas atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target 15 Mei 2019.

"Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak yang diambil, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian di Kantornya, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Menko Darmin menjelaskan, pemerintah menunda kenaikan harga pesawat penumpang dari akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak termasuk setelah 10 Januari 2019.

"Dampak dari peristiwa ini dirasakan oleh masyarakat saat Musim Semi Lebaran dan teridentifikasi merupakan masalah yang berskala nasional," jelas Menko Darmin.

Penerapan tarif batas atas yang baru akan dievaluasi berdasarkan peraturan yang berlaku untuk tarif angkutan udara untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha.

Tak hanya itu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi meminta agar semua diajukan bertarif rendah atau low cost carrier (LCC) seperti Lion Air, Citilink untuk menaikkan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 50 persen dari tarif batas atas yang ditentukan. Permintaan ini pun sebagai tindak lanjut dari harga tiket pesawat di tingkat masyarakat.

"Kami sampaikan kepada kami ingin imbau LCC sesuaikan tarif dan paling tidak memberikan tarif tarif 50 persen dari batas atas (yang ditetapkan) sehingga masyarakat dapat tarif terjangkau," kata Menhub Budi saat berbicara di pers di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Senin (13 /5/2019).

Menhub Budi mengatakan akan terus bekerja keras untuk melakukan sosialisasi terkait dengan penurunan tarif batas atas ini. Harga tiket pesawat normal.

"Untuk semua ini kami akan melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan agar dua hari dapat selesai setelah ditandatangani dan efektif," katanya.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews