Polisi Sita Petasan Berbahaya yang Dijual Pedagang di Karimun

Polisi Sita Petasan Berbahaya yang Dijual Pedagang di Karimun

Razia Cipta Kondisi dilakukan Polsek Balai Karimun, Sabtu (11/5/2019) malam. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Polsek Balai Karimun menyita puluhan petasan berbagai jenis dalam razia cipta kondisi di wilayah Kecamatan Karimun, Sabtu (11/5/2019) malam.

Petasan yang disita petugas dari para pedagang kaki lima diduga tidak mengantongi izin. Selain itu juga dapat membahayakan masyarakat.

"Kita menyisir satu-satu lapak pedagang yang menjual petasan dan kembang api. Ini merupakan kegiatan cipta kondisi di bulan ramadhan," ujar Kapolsek Balai Karimun, AKP Budi Hartono.

Didapat beberapa orang pedagang menjual petasan tidak sesuai dengan izin dan ketentuan. Maka, dilakukan penyitaan terhadap petasan tersebut.

"Kita menyita puluhan petasan, dimana mereka menjual tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak ada izin," kata Budi.

Ia mengatakan, penjualan kembang api dan petasan, telah diatur dalam undang-undang dan peraturan Kapolri.

"Untuk petasan yang boleh diperjualbelikan itu ialah bunga api yang memiliki ukuran kurang dari dua inchi dan kandungan mesiunya kurang dari 20 gram," ujar Kapolsek.

Sementara itu, untuk jenis petasan yang berukuran 2-8 Inchi dan mengandung mesiu lebih dari 20 gram, harus memiliki izin resmi dari Baintelkam Mabes Polri dengan rekomendasi Polda Kepri. 

Apabila tidak mengantongi izin, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

Dari hasil sitaan Polsek Balai Karimun yaitu berupa 1 kotak Petasan merek Happy Blitz dan 7 ikat Petasan merek Bintang Fajar, 6  batang Petasan merek Pegasus, 4 ikat Petasan merek Adi Putra ADP, 7 batang Petasan merek Bima Sakti, dan 8 batang Petasan merek Rajawali Gold.

"Sementara untuk pedagang, kami berikan arahan serta nasihat untu tidak menjual kembang api yang tidak sesuai ketentuan," katanya.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews