Eggi Sudjana Tersangka Kasus Makar, Sandi: Pendukung Dikriminalisasi Lagi

Eggi Sudjana Tersangka Kasus Makar, Sandi: Pendukung Dikriminalisasi Lagi

Sandiaga Uno.

Jakarta - Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengatakan penetapan tersangka terhadap politisi PAN Eggi Sudjana menambah daftar pendukung Prabowo - Sandiaga yang menjadi korban kriminalisasi. Diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus makar saat menyerukan people power.

Sandiaga menuturkan, hukum di Indonesia sejatinya harus ditegakkan seadil-adilnya. Ia ingin melihat penegakkan hukum bisa ditegakkan lurus, tidak tumpul ke penguasa dan tajam ke oposisi.

"Ya, satu lagi para pendukung kita (Prabowo - Sandiaga) yang terkriminalisasi, saya akan menyatakan sekali lagi bahwa, hukum itu harus ditegakkan seadil-adilnya," kata Sandiaga di Universitas Bakrie, Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

"Jangan hanya tajam ke pengkritik dan oposisi, tapi tumpul kepada penguasa dan penjilat," lanjut Sandiaga.

Mantan Wagub DKI Jakarta ini menuturkan, jika penegakkan hukum bisa dilakukan seadil-adilnya, maka bangsa Indonesia akan berjalan secara adil dan masyarakatnya makmur.

Terkait banyaknya tokoh-tokoh masyarakat pendukung Prabowo - Sandiaga yang diseret ke jalur hukum, Sandiaga menyerahkan pada masyarakat untuk menilainya sendiri penegakan hukum di era kepemimpinan Jokowi.

"Tapi masyarakat akan bisa menilai dengan sendirinya, bahwa jika mendukung Prabowo - Sandiaga pasti akan terancam tindakan hukum," ujarnya.

"Banyak contoh waktu kampanye yang menghadapi hal yang sama, ini yang sangat kami sayangkan, memprihatinkan," sambung Sandiaga.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan pengacara sekaligus aktivis Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar. Eggi Sudjana jadi tersangka karena mengajak melakukan people power yang dicetuskan Amien Rais.

People power itu dilakukannya menyusul hasil hitung cepat atau quick count hasil Pilpres 2019.Peningkatan status Eggi jadi tersangka tersebut, kata Argo, dilakukan pada Rabu (8/5/2019) setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Iya betul ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, hari ini.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews